bakabar.com, KUALA KAPUAS - Selama pandemi Covid-19, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Kapuas, Kalteng, tetap membuka pelayanan perizinan.
"Untuk pelayanan perizinan mulai dari Izin Mendirikan Bangunan (IMB), perizinan kesehatan, izin berusaha, dan lainnya tetap berjalan seperti biasanya,” kata Sekretaris DPMPTSP Kapuas, Gerek, di Kuala Kapuas, Selasa (1/9).
Dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat Dinas PMPTSP Kapuas tetap menerapkan protokol kesehatan untuk mencegah penularan Covid-19.
“Kami menyiapkan tempat cuci tangan di depan kantor. Termasuk mewajibkan pemohon untuk memakai masker dan menjaga jarak sesuai dengan protokol kesehatan,” ujar Gerek.
Diakui Gerek bahwa selama pandemi, angka kunjungan untuk pengurusan perijinan di Dinas PMPTSP Kapuas signifikan berkurang.
Sebab kondisi pandemi Covid-19 mempengaruhi semua aspek baik aspek sosial, maupun aspek bidang eknonomi. “Tentu ini berimbas kepada orang-orang yang ingin mengurus perijinan,” imbuhnya.
Ditambahkan Gerek, sebelum pandemi biasanya dalam satu hari Dinas PMPTSP melayani 20 sampai dengan 40 orang yang mengurus perijinan.
“Selama masa pandemi yang datang mengurus perijinan satu sampai sepuluh orang saja. Bahkan terkadang ada hari-hari yang tidak ada kunjungan sama sekali,” pungkasnya.
Editor: Syarif