Aksi kakak beradik ini telah melakukan aksi pencurian hingga ke tiga kecamatan alias delapan titik TKP. Dari kecamatan Pulau Laut Utara, Sigam serta Pulau Laut Tengah.
Kapolres Kotabaru AKBP HM Gafur Aditya Siregar menyampaikan pengungkapan kasus pencurian tersebut berawal dari adanya laporan banyak korban.
Sebelumnya para korban melapor ke Mapolres Kotabaru telah kehilangan barang-barang berharga saat rumah mereka ditinggal pergi atau sedang kosong.
"Dari laporan para korban itu, tim Buser Macan Bamega langsung bergerak cepat hingga berhasil menangkap dua pelaku itu," ujar Kabag Ops Kompol Agus dalam jumpa pers, didampingi KBO Satreskrim Ipda Kitty Tokan, dan Kanit Buser Ipda Bernat Sinaga, Selasa (13/12).
Kedua pelaku sebelum beraksi menyamar menjadi pencari besi tua dan rongsokan pada waktu siang hari.
Modusnya mereka menggunakan satu buah sepeda motor diam-diam mengintai targetnya atau rumah kosong yang sedang ditinggal pemiliknya.
"Nah, setelah dinilai aman kanan-kirinya lalu mereka beraksi dengan cara mencongkel jendela dan mendobrak pintu rumah lalu masuk mengambil beragam berharga korbannya," terang Kabag Ops.
Sementara KBO Satreskrim menambahkan kedua pelaku telah beraksi dan meresahkan masyarakat selama beberapa bulan terakhir.
Tegas Miras
Kerugian para korban sementara yang berhasil dihitung mencapai Rp90 juta. "Nah, satu orang pelaku itu merupakan residivis dengan kasus yang sama," ungkap Ipda Kitty.
Sedang Ipda Bernat Sinaga menerangkan bahwa kedua pelaku beraksi siang hari dan sebelum beraksi mereka mengaku menenggak minuman keras terlebih dahulu.
"Jadi, mereka mengaku sebelum beraksi mabuk dulu supaya lebih pede," katanya.
Hasil interogasi, beragam barang berharga yang dicuri di antaranya, TV layar datar beragam ukuran, HP, gas elpiji, uang tunai, laptop, blender, jam tangan bermerk dan lainnya.
"Jadi, barang curian itu sebagian digadaikan dan di jual, lalu uangnya digunakan untuk mabuk-mabukan, berfoya-foya, dan judi," pungkasnya.
Kini kedua pelaku beserta beragam barang buktinya telah diamankan di Mapolres Kotabaru untuk diproses hukum lebih lanjut.