Hot Borneo

Licinnya Syahrun Eks DPRD Tala yang Tertangkap Lagi, Hambur Sawit untuk Kabur

apahabar.com, PELAIHARI – 2 kali terjerat perkara narkotika, Syahrun (26) kembali ditangkap. Mantan anggota DPRD Tanah…

Featured-Image
Syahrun, mantan anggota DPRD Tanah Laut kembali ditangkap. Foto: Ist

Jika di BNN Syahrun hanya sebatas rehabilitasi, lain halnya dengan kepolisian. Oleh jajaran Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalsel, Syahrun diancam sanksi lebih berat.

Sebab, Syahrun ternyata diduga juga terlibat dalam jaringan peredaran narkotika jenis sabu-sabu. Seakan belum cukup, ia juga melabrak UU kedaruratan. Karena senjata tajam.

Tertangkapnya Syahrun berawal dari penangkapan remaja 18 tahun bernama David. Remaja tak tamat sekolah itu dibekuk jajaran Ditresnarkoba Polda Kalsel lantaran diduga mengedar sabu-sabu.

Dia ditangkap depan sebuah ritel modern, Jalan Ahmad Yani, Desa Sungai Cuka, Kintap, Sabtu (1/5), saat hari mulai gelap. Persisnya sekitar pukul setengah 8 malam.

Dari tangannya, polisi yang menyamar sebagai pembeli berhasil menyita barang bukti satu paket sabu seberat 2,02 gram. Kepada polisi David mengaku bahwa dia hanyalah kurir. Barang haram itu didapatnya dari orang lain. Orang itu tak lain adalah Syahrun.

Polisi langsung melakukan pengembangan. Syahrun diincar. Keberadaannya mulai diselidiki. Hingga sekitar pukul setengah 9 malam Syahrun akhirnya ditangkap.

Anggota dewan tamatan SMA itu kemudian diringkus di tepi Jalan Kasih Dangsanak Permukiman, Desa Kintap, Kecamatan Kintap, Kabupaten Tanah Laut.

Saat digeledah, polisi menemukan 2 bilah senjata tajam dalam tas pinggang hitam. Dua sajam milik Syahrun itu berjenis belati. Dengan panjang 21 cm dan keris 15 cm.

Pengembangan terus dilakukan hingga setengah 12 malam. Lalu, dilakukan penggeledahan di salah satu rumah bedakan, Jalan Kasih Dangsanak Pemukiman, Desa Kintap Kecamatan, Kintap Kabupaten Tanah Laut.

Rumah bedakan itu dihuni pria berusia 46 tahun bernama Cani, yang diketahui adalah rekan Syahrun dan David. Selain mengamankan Cani, dalam penggeledahan itu polisi kembali menyita satu paket sabu seberat 0,10 gram. Serta satu pipet kaca.

Dalam pipet tersebut juga ditemukan sisa sabu yang belum dihisap. Lagi-lagi, dari pengakuan Cani, barang barang haram itu milik Syahrun yang dititipkan kepadanya.

Sejak saat itu, polisi langsung menahan ketiganya. Pemeriksaan terhadap Syahrun sempat terkendala lantaran yang bersangkutan meminta menunggu pengacaranya.

"Ketiganya sudah menjadi tersangka. Dan sudah ditahan," beber Kombes Pol Tri Wahyudi, Direktur Resnarkoba Polda Kalsel, kala itu.

Divonis bebas

Kado Ultah ke-26, Oknum DPRD Tala Ditetapkan sebagai Pengedar

Menariknya, hakim Pengadilan Negeri Banjarmasin memvonis bebas Syahrun. Ia hanya divonis bersalah terkait kepemilikan senjata tajam dalam sidang putusan pada18 November 2021,

“Hakim menjatuhkan vonis bebas terhadap terdakwa dalam perkara narkotika, tapi untuk sajamnya terbukti divonis 6 bulan 15 hari,” kata Juru Bicara PN Banjarmasin, Aris Bawono Langgeng, kala itu.

Majelis hakim menilai alat bukti yang diajukan jaksa di persidangan lemah. Yakni hanya pengakuan satu orang saksi yang menyebut narkotika jenis sabu itu milik Syahrun.

Sedang satu saksi lain yang juga dihadirkan saat persidangan mencabut keterangan yang menyebut narkotika jenis sabu itu milik Syahrun.

“Untuk menjatuhkan suatu putusan diperlukan dua alat bukti dan keyakinan hakim. Meskipun dua alat bukti ada tapi kalau hakim tidak yakin bisa saja bebas,” ujar Aris.

SYA langsung dibebaskan. Berdasarkan pidana kasus senjata tajam 6 bulan dan dipotong masa tahanan yang telah dijalani sejak ditangkap pada 1 Mei 2021 lalu.

Desember 2020, Syahrun juga lolos dari pidana perkara narkotika. Meski Kepala BNNP Kalsel Brigjen Jackson Arison menyebut hasil tes urinenya positif sabu, Syahrun hanya diminta menjalanai rehabilitasi sebagai pengguna narkotika.

Komentar
Banner
Banner