bakabar.com, PELAIHARI – 2 kali terjerat perkara narkotika, Syahrun (26) kembali ditangkap. Mantan anggota DPRD Tanah Laut (Tala) itu diduga membajak sawit perusahaan.
Bersama rekannya, Syahrun tertangkap basah saat mengangkut berton-ton tandan buah segar (TBS) di kebun sawit PT Kintap Jaya Wattindo (KJW).
Aksi pencurian yang dilakukan Syahrun, dan rekannya Alfianoor terjadi di kebun Desa Kintap, Kecamatan Kintap, Senin (21/2) sore pukul 18.00.
Saat itu Syahrun dilaporkan berhasil membawa 95 TBS berjumlah kurang lebih 1,5 ton. Sawit-sawit itu dimuat dalam sebuah pikap Grand Max DA 8579 LM.
Sore itu, mereka berhasil melewati penjagaan Pos KJW Blok V 124, Desa Kintap yang dijaga sekuriti dan Brimob. Kapolres Tanah Laut AKBP Rofikoh Yunianto membenarkan informasi tersebut.
“Penangkapan saat Syahrun berada di rumah temannya di kawasan Asam-Asam, usai berusaha melarikan diri,” kata Rofikoh kepada bakabar.com, Rabu siang (23/2).
Penangkapan Syahrun oleh tim gabungan, kata Rofikoh, bermula dari laporan sebuah perusahaan perkebunan sawit yang berbasis di Kintap.
"Saat ditangkap yang bersangkutan pasrah. Kemudian, kami gelandang ke Mapolres Tanah Laut di Pelaihari," kata kapolres.
Diduga Sering Beraksi
Tersandung Narkoba, Proses PAW Anggota DPRD Tala Syahrun Masih dalam Proses
Syahrun diduga sudah sering melakukan pencurian sawit siap panen. Khusus di kawasan perkebunan PT KJW, sudah beberapa kali petugas keamanan perusahaan berupaya meringkusnya.
Bahkan untuk menghalangi langkah petugas keamanan melakukan pengejaran, Syahrun menghamburkan TBS ke jalan perkebunan.
Dalam aksinya, Syahrun cs selalu menggunakan pikap hingga bisa berpindah-pindah tempat. Bahkan tak jarang, sebut Rofikoh, ia mengancam-mengintimidasi karyawan demi melancarkan aksinya menggarong buah sawit yang baru panen.
Aksi Syahrun berakhir setelah karyawan yang resah melapor ke Polres Tanah laut, dan Polsek Kintap. Hingga akhirnya tim gabungan buru sergap memburu Syahrun yang sempat kabur ke kawasan Asam-Asam itu.
Begitu ditangkap dan diinterogasi intensif, penyidik langsung menetapkan Syahrun sebagai tersangka.
"Yang bersangkutan merupakan eks anggota DPRD Tanah Laut. Syahrun dan Alfianoor terancam penjara 7 tahun, melanggar pasal 363 KUHP,” pungkas Rofikoh.
2 Kali Lolos
Blakblakan Syahrun Anggota DPRD Tala Tuding BNN Rekayasa Penangkapannya
4 Mei 2021, Syahrun tepat berusia 26 tahun. Namun ia merayakannya di balik jeruji penjara. Saat itu ia masih anggota aktif DPRD Tala periode 2019-2024.
Ironisnya, penangkapan itu bukanlah kali pertama. Desember 2020 silam, Syahrun juga sempat diciduk BNN perkara narkotika.
Baca selengkapnya di halaman selanjutnya: