Libur Cuti Bersama

Libur, Sistem Ganjil Genap Tiada dan SIM Hangus Diperpanjang

PelaksanaanHari Bebas Kendaraan Bermotor di Wilayah DKI Jakarta tanggal 04 Juni 2023 tidak diberlakukan

Featured-Image
Ilustrasi lalu lintas padat merayap

bakabar.com, JAKARTA - Direktorat Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Metro Jaya menerangkan bahwa aturan ganjil genap di Jakarta tidak akan berlaku pada hari libur nasional. 

"Kalau libur nasional ganjil genap tidak ada," kata Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Latif Usman saat dihubungi, Kamis (1/6).

Selain Ganjil Genap, kebijakan hari bebas kendaraan bermotor (HBKB) atau car free day (CFD) di Jakarta juga ditiadakan pada Minggu (4/6) mendatang.

Baca Juga: Libur Nasional Imlek: Terima Kasih Gusdur

"Pelaksanaan HBKB (Hari Bebas Kendaraan Bermotor) di Wilayah DKI Jakarta tanggal 04 Juni 2023 tidak diberlakukan,” tulis akun instagram @tmcpoldametro.

Sebagaimana diketahui, pada tanggal 1 Juni merupakan Hari Lahir Pancasila. Lalu Jumat, 2 Juni adalah cuti bersama Hari Raya Waisak. Sedangkan pada 4 Juni 2023 yakni, Hari Raya Waisak 2567 Buddhist Era.

Selain itu Kepolisian Daerah Metro Jaya juga mengumumkan bahwa layanan SIM diliburkan pada Kamis, 1 Juni 2023.

Baca Juga: Penjualan Tiket Kereta Api Jarak Jauh Melonjak Jelang Libur Long Weekend

Adapun pelayanan yang diliburkan meliputi, Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) Daan Mogot, unit Satpas DKI Jakarta, unit gerai SIM dan unit Simling DKI Jakarta.

"Bagi pemilik kendaraan yang masa berlaku SIM-nya berakhir pada hari Kamis, 1 Juni 2023 dapat melaksanakan perpanjangan SIM di hari Jumat," lanjutnya.

Sebagai informasi, Pemprov DKI Jakarta memperluas kebijakan ganjil-genap di DKI Jakarta menjadi 26 titik.

Baca Juga: Ingat! Ganjil-Genap di Puncak Bogor Berlaku Sore Ini hingga Minggu

Aturan pembatasan itu berlaku Senin hingga Jumat mulai pukul 06.00 sampai dengan 10.00 WIB dan pukul 16.00 sampai dengan 21.00 WIB.

Editor


Komentar
Banner
Banner