bakabar.com, JAKARTA - Dinas Pariwisata, Kebudayaan, Kepemudaan dan Olahraga (Disparbudpora) Kota Palangka Raya, Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng), memperketat pengawasan terhadap objek wisata di wilayah setempat pada saat pelaksanaan cuti dan libur bersama Iduladha 1444 Hijriah.
"Pada masa cuti dan libur Iduladha ini, kami memperketat pengawasan berbagai objek wisata yang ada," kata Kepala Dinas Pariwisata, Kebudayaan, Kepemudaan dan Olahraga Kota Palangka Raya, Iin Hendrayati Idris di Palangka Raya, Kamis (29/6).
Iin menjelaskan, pengetatan pengawasan itu untuk memastikan wisatawan beserta pengelola merasa nyaman menikmati keindahan alam dan berbagai objek wisata yang ada di Ibu Kota Provinsi Kalteng ini.
Baca Juga: Pasar Murah, Pemkot Palangka Raya Jual 1.500 Paket Sembako ke Warga
"Apalagi saat ini pemerintah sudah menyatakan kita tidak dalam masa pandemi lagi. Sehingga kami perkirakan akan banyak masyarakat berwisata. Maka pengetatan pengawasan harus dilakukan," ujar wanita berhijb itu.
Diantara pengetatan pengawasan itu terkait ketertiban penggunaan fasilitas umum di kawasan wisata oleh pengunjung dan juga ketertiban mematuhi berbagai aturan baik pengunjung dan pedagang di kawasan setempat.
Tujuannya agar berbagai fasilitas yang tersedia terjaga dengan baik sehingga menambah kenyamanan bagi seluruh wisatawan yang ada. Pihaknya pun meminta para pengelola wisata dapat menyediakan sarana cuci tangan dilengkapi sabun atau hand sanitizer guna mendukung penerapan Pola Hidup Bersih dan Sehat (PHBS) di kawasan wisata.
Baca Juga: Revisi RTRW, Pemkab Bogor Maksimalkan Potensi Pariwisata
"Selain itu juga menyediakan tempat pembuangan sampah, serta melakukan pengawasan guna memastikan kawasan wisata tetap bersih dan asri," katanya.
Di antara kawasan Objek Wisata yang ada di Kota Palangka Raya seperti wisata Taman Pasuk Kameloh dengan pemandangan Sungai Kahayan, Objek Wisata Air Hitam Kereng Bangkirai, Kawasan Taman Alam Bukit Tangkiling dan sebagainya.
Diperkirakan puncak kepadatan pengunjung objek wisata dimulai pada Jumat (30/6) hingga Minggu (2/7) atau pada momen akhir pekan yang sekaligus hari terakhir libur bagi pegawai.