bakabar.com, BOGOR - Rekayasa lalu lintas ganjil genap di Jalan Raya Puncak, Bogor, Jawa Barat, akan diterapkan selama cuti bersama Hari Raya Iduladha.
Ganjil genap akan diterapkan mulai Selasa (27/6) besok hingga Minggu (2/7). Pelat nomor kendaraan yang tidak sesuai tanggal, akan diputar balik.
KBO Satlantas Polres Bogor Iptu Ardian Novianto mengatakan, gage akan diterapkan hingga hari Minggu (2/7/2023) besok. Kendaraan yang melintas disesuaikan pelat nomornya dengan tanggal.
"Sesuai Permenhub Nomor 84 Tahun 2021 bahwa pada saat sebelum weekend, satu hari mmenjelanglibur nasional, dan cuti bersama itu ya kami laksanakan pemeriksaa ganjil genap," kata Ardian, Senin (26/6).
Baca Juga: Kelayakan Kendaraan Menuju Puncak Bogor Diuji
Selain ganjil genap, rekayasa sistem satu arah atau one way juga akan diterapkan. One way akan diterapkan secara situasional melihat volume kendaraan di Jalan Raya Puncak.
"Arus lalu lintas apabila memang cukup padat nanti ada rekayasa lalin seperti one way atau buka tutup sepenggal," tuturnya.
Sebanyak 150 personel gabungan disiapkan di sepanjang Jalan Raya Puncak selama cuti bersama Iduladha. Ardian mengimbau masyarakat memperhatikan tanggal keberangkatan sebelum menuju Puncak.
Baca Juga: Beredar Pungutan Pedagang di Puncak Berlogo Dishub, Pemkab Bogor Bantah
"Karena kan memang dimulai hari Selasa sore sampai hari Minggu pagi dilaksanakan ganjil genap, sehingga waktu keberangkatan silahkan disesuaikan dengan pelat nomor kendaraan sesuaikan dengan tanggal keberangkatannya," sambung Ardian.
Kedua, masyarakat diimbau memperhatikan kondisi kendaraan. Ketiga, mengikuti arahan petugas di apangan.
"Terakhir, saat ini dikawasan Puncak itu cuacanya sudah cenderung setiap hari mendung dan bahkan hujan, itu mohon untuk berhati-hati," jelasnya.