bakabar.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendapati kejanggalan dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) milik Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kajati Sumsel) Sarjono Turin.
Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan mengungkapkan, isi harta kekayaan milik eks Kejati Sumsel itu tak berubah selama dua periode. Terlebih dengan nominal yang sama persis.
"(Tahun) 2019 dia masukin Rp 1,6 miliar. 2020 Dia masukin persis angkanya sama. Jadi lagi kita lihat nih jangan-jangan copas (copy-paste)," kata Pahala di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Selasa (5/9).
Baca Juga: Formappi: Jabatan Pejabat Polri Tak Taat Lapor LHKPN Layak Dicabut
Kejadian ini pun tengah dipelajari KPK. Kejanggalan lainnya muncul ketika Sarjono tidak melaporkan kekayaannya pada 2021.
Pada periode selanjutnya, lanjut Pahala, tercata adanya penambahan harta kekayaan menjadi Rp2 miliar. Adapun dalam isi harta kekayaan itu tercatat sebidang tanah seluas 77 meter dengan harga Rp2 juta.
"Nah yang ditanya kok ada (tanah) 77 meter tapi harganya Rp 2 jutaan. Itu beliau naruh pembelian tanah di Tangerang di tahun 2008. Jadi dia beli tanah Rp 2 juta berapa dan tidak pernah di-update sama sekali berapa NJOP-nya, berapa nilai wajarnya," ujar Pahala.
Baca Juga: Lapor LHKPN, Wakapolri Komjen Agus Miliki Harta Rp18,9 Miliar
Melansir laman resmi LHKPN, Sarjono tercatat memiliki kekayaan sebesar Rp2.107.555.082 (Rp2,1 miliar) yang dilaporkan pada periode 2022.
Dalam laporan harta kekayaannya itu, Sarjono tak membeberkan kenaikan nilai aset tanah dan bangunan miliknya. Jumlahnya masih sama, yakni Rp1.061.791.000.
Kemudian terdapat penambahan nilai alat transportasi, karena Sarjono membeli satu mobil Toyota Camry 2.5V A/T tahun 2022 dengan nilai Rp600 juta. Nilainya berubah menjadi Rp895 juta.