bakabar.com, TAIPEI - Mayoritas warga Taiwan akhirnya menolak adanya perkawinan sesama jenis. Penolakan ini merupakan hasil dari referendum yang diadakan di negara tersebut yang diumumkan Sabtu malam (24/11/2018) waktu setempat.
Hasil referendum tersebut juga kembali menegaskan undang-undang yang mendefinisikan pernikahan sebagai persatuan antara laki-laki dan perempuan dalam KUH Perdata Taiwan, harus tetap dan tidak berubah.
Dengan hasil referendum itu, maka upaya para pendukung gerakan lesbian, gay, biseksual dan transgender (LGBT) untuk menggoalkan perkawinan sesama jenis di Taiwan, gagal.
Seperti dilansir BBC(Minggu 25/11/2018), hasil referendum mengenai pernikahan sesama jenis menunjukkan bahwa mayoritas warga Taiwan mendukung kelompok pro-keluarga yang konservatif.
Referendum tentang apakah pernikahan harus diakui hanya sebagai "persatuan antara satu pria dan seorang wanita" dalam KUH Perdata Taiwan memenangkan lebih dari tujuh juta suara. Sedangkan kelompok LGBT yang mendukung pernikahan sesama jenis mengantongi sekitar tiga juta suara.
Baca juga:Tega, Ayah Cabuli Anak Tiri Hingga Hamil Lima Bulan
Untuk diketahui, pengadilan tinggi Taiwan melegalkan pernikahan sesama jenis pada Mei 2017. Taiwan menjadi negara pertama di Asia yang mengambil langkah tersebut.
Pengadilan memberikan waktu dua tahun bagi parlemen untuk mengubah undang-undang atau mengesahkan undang-undang baru. Namun pemerintah Taiwan merangkul oposisi dari kelompok konservatif dan menggelar referendum terkait hal tersebut.
Belum jelas apakah hasil referendum kemarin akan mempengaruhi legislasi atau keputusan pengadilan tersebut.
Pemerintah sebelumnya mengatakan referendum hari Sabtu tidak akan mempengaruhi itu dan akan membawa perubahan yang diperlukan oleh putusan pengadilan.
Kekalahan aktifis LGBT tersebut, juga berdampak pada situasi politik di Taiwan. Setelah kalah suara dalam referendum, Presiden Taiwan, Tsai Ing-wen mengundurkan diri sebagai pemimpin partai berkuasa yaitu Democratic Progresif Party (DPP).
Editor : Budi Ismanto