Tak Berkategori

Lewat DPLK Bank BJB, Siapa Saja Bisa Nikmati Dana Pensiun

apahabar.com, JAKARTA – Bank BJB siap memfasilitasi pengelolaan jaminan hari tua pekerja lewat program bernama Dana…

Featured-Image
Bank bjb menyelenggarakan program bjb POIN sebagai bentuk persembahan Tandamata kepada para nasabah setia. Foto: Ist

bakabar.com, JAKARTA – Bank BJB siap memfasilitasi pengelolaan jaminan hari tua pekerja lewat program bernama Dana Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK).

Fasilitas DPLK Bank BJB ini dapat dinikmati oleh pekerja formal maupun informal. Baik pekerja kantor, buruh pabrik, petani, peternak, nelayan, pedagang, tukang ojek, sopir, pekerja paruh waktu (freelancer), atlet, dan lain sebagainya.

“Syaratnya minimal usia 18 tahun dan menyediakan identitas diri serta dokumen pendukung lainnya. Biaya setoran awalnya cukup dengan Rp100.000 Anda sudah menjadi nasabah BJB DPLK,” kata Pimpinan Divisi Corporate Secretary Bank BJB, Widi Hartono, dalam siaran persnya kepada bakabar.com, Kamis (28/1).

Untuk setoran selanjutnya, jumlah minimal yang ditentukan adalah Rp50.000 setiap bulan.

Widi bilang peserta dapat memilih frekuensi iuran secara fleksibel disesuaikan dengan kemampuan. Kemudian calon peserta juga dapat memilih usia pensiun antara usia 45-65 tahun.

img

Dia menegaskan sistem BJB DPLK ini berbeda dengan tabungan konvensional. Tak hanya menabung dan mengendapkan dana, jumlah uang nasabah juga akan berkembang secara optimal dalam paket investasi.

“Dengan mengikuti DPLK, Anda berarti telah menginvestasikan sejumlah uang untuk dikembangkan kepada beberapa instrumen investasi seperti obligasi, reksa dana, saham dan pasar uang,” ujarnya.

Berdasarkan simulasi yang dilakukan perbankan, kata Widi, peserta bakal mendapatkan manfaat pengembangan rata-rata sebesar 7% dengan rentang waktu investasi 25 tahun. Persentase pengembangan tersebut bisa menjadi lebih tinggi lagi jika Anda memilih strategi investasi yang tepat.

Dia juga mengklaim bahwa fasilitas DPLK Bank BJB juga memiliki kelebihan lainnya. Seperti jangka waktu penarikan yang fleksibel.

Peserta yang sudah memasuki masa kepesertaan minimal dua tahun dapat melakukan penarikan iuran sebanyak tiga kali dalam satu tahun dengan jarak waktu satu bulan per penarikan sebesar 25% dari akumulasi iuran.

“Itu tidak termasuk dana pengembangan),” ujarnya.



Komentar
Banner
Banner