Peristiwa & Hukum

Lembaga Antirasuah Tercoreng Lagi, Jaksa KPK Diduga Peras Saksi Rp3 M

Uang itu diduga digunakan sang jaksa untuk kebutuhan pribadi.

Featured-Image
GEDUNG Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jakarta Selatan.(Foto: pshk.or.id)

bakabar.com, JAKARTA – Lagi-lagi marwah Komisi Pemberantasan KPK (KPK) tercoreng. Dewan Pengawas (Dewas) KPK menerima aduan dugaan pemerasan yang dilakukan jaksa lembaga anti rasuah itu yang berinisial TI.

Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan pihaknya segera mengecek aduan tersebut. "Kami akan segera cek terkait adanya aduan dimaksud dan hasil dari seluruh proses tindaklanjutnya di Dewas KPK," ujar Ali Fikri kepada wartawan, Jumat (29/3/2024).

Ali meminta semua pihak menghormati proses saat ini. Dia mengingatkan informasi ini baru berupa aduan yang harus dibuktikan kebenarannya.

"Mari kita tetap hormati proses yang berlangsung tersebut, baik di Dewas, penindakan maupun kedeputian pencegahan KPK dengan tidak menggiring opini-opini lainnya. Karena informasi ini sifatnya masih berupa aduan yang harus dibuktikan kebenaran substansinya," ucapnya, yang dikutip dari detikcom.

"Kami tentu mengapresiasi setiap laporan masyarakat sebagai bagian kepedulian terhadap dugaan korupsi di sekitarnya. Dan, kami komitmen dengan akan melakukan pendalaman untuk memastikan kebenaran dari informasi tersebut," imbuhnya.

Ali juga mengimbau masyarakat agar tetap waspada bila ada pihak yang mengaku dari KPK dan menjanjikan sesuatu terkait penyelesaian perkara yang ditangani KPK. Dia mempersilakan masyarakat melapor melalui call center KPK di nomor 198 atau penegak hukum terdekat jika menemukan peristiwa tersebut.
Dewas KPK sebelumnya menerima pengaduan terkait seorang jaksa KPK berinisial TI yang diduga melakukan pemerasan. Jaksa TI diduga memeras saksi sebesar Rp 3 miliar.

Setelah itu, Dewas meneruskan aduan itu ke Deputi Penindakan dan Deputi Pencegahan KPK untuk ditindaklanjuti.

"Benar Dewas menerima pengaduan dimaksud dan setelah diproses sesuai POB di Dewas sudah diteruskan dengan Nota Dinas tanggal 6 Desember 2023, ke Deputi Penindakan dan Deputi Pencegahan untuk ditindaklanjuti sesuai kewenangan dan peraturan yang berlaku, dengan tembusan ke pimpinan KPK," kata anggota Dewas KPK Albertina Ho kepada wartawan, Jumat (29/3/2024).

Informasi yang didapat menyebutkan jaksa itu memeras saksi terkait salah satu perkara yang diusut KPK. Uang itu diduga digunakan sang jaksa untuk kebutuhan pribadi.

Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan menyatakan pihaknya akan menelusuri Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) jaksa TI.

"Sedang dilihat rekening banknya," katanya kepada awak media, Jumat (29/3/2024).

Pahala menyampaikan bakal mengecek lebih rinci soal TI pada pekan depan. Ini menyangkut dugaan jaksa TI mempunyai mobil Mercedes Benz meski tak tercantum di LHKPN. "Senin saya lihat detailnya," ujar Pahala.

Dari penelusuran di laman resmi LHKPN KPK, Jaksa TI pernah menyetorkan laporan harta di angka Rp 3,8 miliar. LHKPN tersebut  dilaporkan TI pada 4 Januari 2024 untuk periodik 2023. Adapun TI duduk sebagai Jaksa Utama Pratama di KPK. 

Harta TI yaitu tanah dan bangunan senilai Rp 2.950.000.000 dengan tanah seluas 300 meter persegi di Kota Bandar Lampung dari hasil sendiri senilai Rp 450 juta.

Selanjutnya, tanah dan bangunan seluas 824 meter persegi/200 meter persegi di Lampung Tengah senilai Rp 550 juta dari hasil sendiri. Kemudian, tanah dan bangunan seluas 102 meter persegi/170 meter persegi di Jakarta Selatan senilai Rp 1.950.000.000.

Jaksa TI pun melaporkan mempunyai kendaraan Toyota Rush Minibus Tahun 2012 senilai Rp85 juta dan Mobil Mitsubishi Pajero Sport Tahun 2021 seharga Rp485 juta dari hasil sendiri.

Selanjutnya, Jaksa TI melaporkan kepemilikan harta bergerak lainnya di angka Rp 97.565.000, kas dan setara kas Rp 458.933.587, serta harta lainnya Rp 307.460.223. Sehingga jumlah hartanya Rp 4.427.658.810 tapi dikurangi utang Rp 600.979.000 menjadi Rp 3.826.679.810 atau Rp 3,8 miliar.(*) 

Editor


Komentar
Banner
Banner