Borneo Hits

Legislator DPRD Palangka Raya Apresiasi Sidak Elpiji Bersubsidi di Restoran

Dalam Perpres Nomor 104 tahun 2007 sudah jelas tertera bahwa pendistribusian elpiji tiga kilogram hanya untuk rumah tangga dan usaha mikro.

Featured-Image
RAZIA penggunaan elpiji bersubsidi 3 kg di rumah makan dan restoran.(Foto: Kabarpas/Ilustrasi)

bakabar.com, PALANGKA RAYA - Legislator Komisi II DPRD Kota Palangka Raya Noorkhalis Ridha mengapresiasi upaya pemerintah kota bersama PT Pertamina, yang melakukan inspeksi mendadak ke sejumlah restoran dan rumah makan yang ada di kota ini untuk memastikan penggunaan gas elpiji 3 kilogram tepat sasaran.

Berdasarkan hasil sidak tersebut, pemerintah menemukan satu tempat usaha rumah makan yang masih menggunakan elpiji tiga kilogram dengan kepemilikan 12 tabung.

Dia pun mengingatkan sekaligus meminta kepada seluruh pemilik restoran yang ada di ‘Kota Cantik’ ini agar tidak menggunakan gas elpiji bersubsidi 3 kilogram untuk beroperasi.

‘’Restoran-restoran yang masih menggunakan elpiji tiga kilogram harus segera beralih ke tidak bersubsidi, katanya di Palangka Raya, Rabu (6/11/2024).

"Kami juga meminta Pemko Palangka Raya untuk memberikan peringatan sesuai ketentuan kepada tempat usaha yang melanggar," imbuh Ridha.

Dia mengingatkan, dalam Perpres Nomor 104 tahun 2007 sudah jelas tertera bahwa pendistribusian elpiji tiga kilogram hanya diperuntukkan bagi rumah tangga dan usaha mikro.

"Usaha mikro yang dimaksud adalah usaha kuliner atau warung makan kecil berbasis industri rumahan," ujarnya, sebagaimana dilansir Antara.

Ridha menekankan, berdasarkan Perpres tersebut, gas elpiji 3 kilogram bersubsidi memang khusus diperuntukkan bagi masyarakat yang kurang mampu.

Karena itu, ia menyayangkan masih adanya restoran ataupun rumah makan yang memanfaatkan tabung elpiji bersubsidi untuk kebutuhan bisnisnya. Untuk itu, Ridha meminta agar restoran-restoran tersebut berhenti menggunakan elpiji tiga kilogram yang seharusnya diperuntukkan bagi mereka yang lebih membutuhkan.

"Hal ini bertujuan untuk memastikan distribusi elpiji tepat sasaran untuk masyarakat miskin dan pelaku UMKM. Jangan sampai pelaku usaha yang pendapatan berjuta-juta sehari justru menggunakan gas elpiji 3 kilogram juga," ujarnya.

Politisi PAN ini juga meminta pemerintah kota agar dapat memberikan sanksi tegas kepada para pelaku usaha yang tidak masuk kategori untuk menggunakan gas elpiji 3 kilogram, terlebih dalam jumlah yang banyak.

Selain itu, ia juga meminta agar sidak yang dilakukan pemerintah kota ini tidak hanya dilakukan sewaktu-waktu saja. Namun, dapat rutin dilakukan agar menjadi efek jera bagi pelaku usaha untuk tidak menggunakan gas elpiji bersubsidi.

"Melalui sidak ini, tentu kami mengharapkan distribusi elpiji 3 kilogram lebih tepat sasaran, sehingga subsidi pemerintah benar-benar dirasakan oleh masyarakat yang berhak," demikian Ridha.(*)

Editor
Komentar
Banner
Banner