DPRD Barut

Legislator DPRD Barut: Dorong Desa Ciptakan Inovasi!

apahabar.com, MUARA TEWEH – Seperti diketahui dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 mengamanatkan bahwa desa memiliki…

Featured-Image
Wakil Ketua II DPRD Barut, Sastra Jaya (baju putih) bersama Gubernur Kalteng, Sugianto Sabran. Foto: Istimewa

bakabar.com, MUARA TEWEH – Seperti diketahui dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 mengamanatkan bahwa desa memiliki 2 kewenangan khusus, yaitu berdasarkan hak asal usul dan lokal berskala desa.Muhammad Nasution

Untuk mendukung pelaksanaan tersebut, pemerintah telah mewujudkan dana desa dan dana alokasi desa sejak 2015, dengan demikian maka diharapkan desa berkemampuan untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat secara efektif.

Kepala Dinas Sosial, Pemerintahan Masyarakat dan Desa (Dinsos-PMD) Barito Utara (Barut), Eveready Noor, mengatakan guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa program inovasi sangat membantu dalam mengembangkan rencana dan pelaksanaan pembangunan secara berkualitas.

“Hal ini agar dapat meningkatkan produktivitas rakyat dan kemandirian ekonomi serta mempersiapkan pembangunan sumber daya yang memiliki daya saing,” kata Eveready

“Program inovasi desa hadir sebagai upaya mendorong peningkatan kualitas pemanfaatan dana desa dengan memberikan rujukan inovasi pembangunan desa,” imbuhnya.

Menyikapi hal tersebut, legislator DPRD Barut, Sastra Jaya, mengatakan selama ini pembangunan desa lebih terfokus pada kegiatan infrastruktur seperti pembuatan rabat beton, pembangunan gedung dan lain-lain.

Sedangkan kegiatan yang bersifat pemberdayaan masyarakat khususnya dalam APBDes (Anggaran Pendapatan Belanja Desa) masih sangat minim.

Dewan sangat mendukung program inovasi desa dimunculkan dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat, melalui peningkatan kapasitas desa.

“Hal itu diwujudkan dalam mengembangkan rencana dan pelaksanaan pembangunan secara berkualitas, melalui program inovasi desa yang merupakan salah satu upaya pemerintah untuk mewujudkan agenda Nawacita,” jelas Sastra.

Ditambahkannnya, sesuai Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dalam mengembangkan rencana dan pelaksanaan pembangunan listrik secara berkualitas.

Agar dapat meningkatkan dalam undang-undang tentang desa dikatakan bahwa desa memiliki dua kewenangan sesudah itu kewenangan berdasarkan asal-usul dan kewenangan lokal.

“Untuk mendukung desa dalam pelaksanaan kedua tersebut pemerintah telah menyiapkan dana desa dan dana alokasi diesel sejak 2015,” katanya.

Dengan adanya kedua dana tersebut ke desa-desa dihadapkan pada kemampuan untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat secara efektif guna meningkatkan kesehatan.

Menurutnya, sangat penting bagi desa untuk selalu berinovasi dalam mengembangkan rencana dan pelaksanaan pembangunan desa secara berkualitas .

Juga dapat meningkatkan produktivitas rakyat dan kemandirian ekonomi serta mempersiapkan pembangunan sumber daya yang memiliki daya saing, karenanya dibutuhkan program inovasi bisa hadir sebagai upaya mendorong peningkatan kualitas pemanfaatan dana desa dengan memberikan rujukan inovasi pembangunan desa.

“Hal ini juga untuk merealisasikan pendamping dalam pengembangan potensi ekonomi lokal dan kewirausahaan pengembangan sumber manusia serta infrastruktur desa inovasi akan membuat perubahan besar,” ujar Sastra.

“Ada beberapa komponen utama dalam program inovasi desa, yaitu pengelolaan pertukaran pengetahuan dan inovasi desa, yakni kegiatan penyebarluasan praktik pembangunan inovatif dengan tujuan memberikan inspirasi kepada desa untuk memperbaiki kualitas perencanaan desa,” tutup Wakil Ketua II DPRD Barut ini.



Komentar
Banner
Banner