Kalsel

Lebaran di Bui, Eks Pemred Banjarhits.Id Tak Bisa Dijenguk

apahabar.com, KOTABARU – Ditahan di Polres Kotabaru, Diananta Putera Sumedi, bekas Pemimpin Redaksi Banjarhits.Id tak bisa…

Featured-Image
Dokter Aswin Febria, Ketua IDI Kotabaru saat melakukan pemeriksaan kesehatan terhadap Diananta Putra Sumedi, di tahanan Mapolres Kotabaru, Selas (26/5). Foto-Istimewa

bakabar.com, KOTABARU – Ditahan di Polres Kotabaru, Diananta Putera Sumedi, bekas Pemimpin Redaksi Banjarhits.Id tak bisa dijenguk.

Diananta ditahan karena berita yang dibuatnya dianggap mengandung sentimen kesukuan (SARA).

Berkas perkara Diananta resmi dilimpahkan ke Kejari Kotabaru dari Polda Kalsel, Rabu 20 Mei kemarin.

Namun begitu kondisi kesehatan Diananta dilaporkan sehat selama di balik jeruji besi Mapolres Kotabaru.

Hal itu dipastikan langsung oleh dr Aswin Febria, sekaligus ketua Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Kotabaru.

Siang tadi, Aswin datang membawa jajarannya untuk mengecek langsung kondisi Diananta.

“Siang tadi, sudah kita lakukan pemeriksaan kesehatan. Diananta Putra Sumedi kondisinya baik-baik saja. Tanda vital bagus,” ujar Aswin via seluler.

Meski begitu Aswin bilang sedikit ada keluhan dari Diananta Putra Sumedi. Yakni, pilek.

“Hanya ada sedikit keluhan pilek saja, dan sudah diberikan obat-obatan,” terang Aswin.

Sebelum Aswin, sejumlah jurnalis Kotabaru belum diperkenankan petugas membesuk Diananta karena pandemi Covid-19.

“Tadi, kami belum bisa masuk ke dalam membesuk. Alasan petugas karena Covid-19. Jadi, kami titipkan saja ke putugas sedikit bekal buat rekan kami Nanta,” ujar Iwan Hardi, salah satu jurnalis Kotabaru via seluler.

Sebagai pengingat, Diananta Putera Sumedi ditahan sejak 4 Mei kemarin oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kalsel.

Diananta ditahan karena berita berjudul “Tanah Dirampas Johnlin, Dayak Mengadu ke Polda Kalsel”.

Pelapor dalam kasus ini adalah Sukirman yang mengaku dari Majelis Umat Kaharingan.

Sukirman menganggap berita yang dibuat Diananta berpotensi menimbulkan kebencian karena bermuatan sentimen kesukuan (SARA).

Sukirman mengadukan kasus ini ke Polda Kalsel dan Dewan Pers pada November 2019 lalu.

Banjarhits.id sendiri salah satu media yang bekerja sama dengan Kumparan.com melalui program 1001 Startup Media.

Melalui kerja sama tersebut berita dari wartawan Banjarhits juga dimuat di kanal Kumparan.com/Banjarhits.

Berita yang disoal Sukirman diunggah di Banjarhits.id pada 9 November 2019 lalu.

Meski sedang ditangani Dewan Pers, Polda Kalsel tetap melanjutkan proses penyelidikan.

Penyidik memanggil Diananta melalui surat dengan Nomor B/SA-2/XI/2019/Ditreskrimsus untuk dimintai keterangan oleh penyidik pada Rabu, 26 September 2019.

5 Februari 2020, Dewan Pers kemudian memutuskan bahwa redaksi Kumparan.com menjadi penanggung jawab atas berita yang dimuat itu. Bukan banjarhits.id selaku mitra kumparan.

Dewan Pers juga memutuskan berita yang dilaporkan melanggar Pasal 8 Kode Etik Jurnalistik karena menyajikan berita yang mengandung prasangka atas dasar perbedaan suku (SARA).

Dewan Pers kemudian merekomendasikan agar teradu melayani hak jawab dari pengadu dan menjelaskan persoalan pencabutan berita yang dimaksud.

Rekomendasi itu diteken melalui lembar pernyataan penilaian dan rekomendasi (PPR) Dewan Pers.

Masalah sengketa pers ini dinyatakan selesai. Pihak kumparan melalui Banjarhits.id sudah memuat hak jawab dari teradu dan menghapus berita yang dipermasalahkan.

Kendati demikian, proses hukum di Polda Kalsel masih berlanjut hingga dilakukan penahanan terhadap Diananta Putra Sumedi di Rutan Polda Kalsel pada 4 Mei 2020.

Koalisi Masyarakat Adat dan Kebebasan Pers beranggotakan organisasi non-pemerintah di bidang lingkungan hidup, pers, hukum, masyarakat adat, hingga akademisi. Koalisi Masyarakat Adat dan Kebebasan Pers bertujuan untuk mengadvokasi kasus kekerasan terhadap jurnalis, dan masyarakat adat.

Reporter: Masduki
Editor: Fariz Fadhillah



Komentar
Banner
Banner