bakabar.com, JAKARTA - PT Bank Syariah Indonesia Tbk (BSI) kembali bisa melayani transaksi MPN (Modul Penerimaan Negara) dan Sistem Perbendaharaan Anggaran Negara (SPAN) Kementerian Keuangan Republik Indonesia.
Setelah sempat mengalami gangguan layanan pada Senin (8/5) pekan lalu, BSI sebagai bank mitra Kementerian Keuangan (Kemenkeu), kembali dapat menyalurkan anggaran negara dan menerima baik pajak maupun Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Direktur Retail Banking BSI Ngatari mengatakan saat ini layanan BSI sudah kembali normal termasuk transaksi krusial MPN dan SPAN untuk Kemenkeu, yang menjadi kabar baik bagi nasabah BSI yang ingin melakukan transaksi pembayaran gaji, pajak, dan PNBP.
“Alhamdulillah saat ini transaksi MPN dan SPAN di BSI sudah kembali tersambung dan berangsur normal. Tentu saja ini merupakan kabar baik bagi seluruh nasabah yang ingin melakukan transaksi di BSI sebagai salah satu bank operasional mitra Kementerian Keuangan,” kata Ngatari dalam keterangan resmi di Jakarta, Senin (15/5).
Baca Juga: BSI Beri 'Cashback' Rp50 Ribu bagi Pengguna QRIS Periode 15-21 Mei 2023
Adapun BSI melayani SPAN Kemenkeu, yang antara lain berupa penyaluran dana SP2D Gaji, Non Gaji, serta Reksus SBSN, yang saat ini sudah berangsur kembali normal.
Layanan pembayaran Pajak dan PNBP melalui BSI juga sudah kembali normal melalui seluruh channel, dan sudah dapat diakses di lebih dari 1.100 kantor cabang BSI seluruh Indonesia, BSI Net, CMS dan ATM.
Sebelumnya, seiring layanan yang kembali normal, BSI membukukan dana pihak ketiga (DPK) senilai Rp30 miliar yang merupakan setoran ritel dari 2.000 transaksi lebih nasabah individu selama membuka layanan pada akhir pekan, Sabtu (13/5).
Selain setoran individu, nasabah mitra BSI juga melakukan setoran dengan total setoran sebanyak Rp6,8 miliar yang berasal dari 108 transaksi. Di samping itu, pada hari yang sama, sebanyak 432 orang juga tercatat menjadi nasabah baru BSI.