bakabar.com, SAMARINDA – 'Serangan fajar' salah satu modus politik uang umumnya terjadi pada last minute atau menjelang masuk ke tempat pemungutan suara atau TPS.
Di Samarinda, tim gabungan berhasil menangkap tangan dua terduga pelaku politik uang, Rabu (15/4) dini hari.
Tim gabungan berasal dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Sentra Gakkumdu, dengan dibantu warga setempat.
Dua tersangka diamankan dalam operasi yang digelar di TPS 9, Jalan Pramuka 3, Kelurahan Sempaja Selatan, Kecamatan Samarinda Utara.
“Jadi kedua pelaku diamankan di Jalan Pramuka, beserta barang bukti,” kata Ketua Bawaslu Samarinda Abdul Muin kepada awak media, dikutip bakabar.com dari Samarinda.
Dua orang yang diamankan tersebut yakni Ar dan At koordinator saksi dari caleg Partai Nasdem dengan barang bukti uang sebesar Rp33,4 juta dan form C6 sebanyak 40 lembar.
Pelaku dan barang bukti kemudian dibawa ke kantor Bawaslu Kota Samarinda untuk diproses lebih lanjut.
Baca Juga: Oknum KPPS Tapin Terjerat Politik Uang Mengundurkan Diri!
Baca Juga: Kurang Surat Suara Pilpres, Pencoblosan di TPS 017 Molor 3 Jam
Saat ini, kedua pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Bawaslu Samarinda, di Jalan Arjuna, Samarinda.
“Kami akan klarifikasi kedua pelaku dan selanjutnya kami kembangkan.” Kata Muin.
Secara terpisah ketua DPD Partai Nasdem, Joha Fajal mengatakan bahwa belum tahu persis terkait peristiwa tersebut.
“Saya belum mendapatkan kabar dari teman- teman DPD,” jelasnya.
Namun demikian Joha mengakui bahwa di kota Samarinda memang telah didistribusikan uang saksi partai kepada masing- masing DPC, pada Selasa sore.
“Total uang saksi kita untuk kota Samarinda sebanyak Rp2 Miliar lebih, dan mungkin ada yang dibagikan oleh koordinator pada malam harinya,” tegasnya.
Baca Juga:Mantan Putri Indonesia Ini Harapkan Pemilu 2019 Seimbang
Baca Juga: Ratusan Warga 'Gagal' Peroleh Form A5, KPU Kalsel: Sudah Terlambat
Editor: Fariz Fadhillah