Hot Borneo

Larangan Ekspor Minyak Goreng, Ekonom ULM Lebih Pilih DMO

apahabar.com, BANJARMASIN – Kebijakan menjaga pasokan dalam negeri atau domestic market obligation (DMO) dinilai lebih solutif…

Featured-Image
Larangan ekspor minyak goreng diprediksi bakal memengaruhi harga jual produk petani sawit. Foto ilustrasi: Antara

bakabar.com, BANJARMASIN – Kebijakan menjaga pasokan dalam negeri atau domestic market obligation (DMO) dinilai lebih solutif ketimbang pelarangan ekspor minyak goreng.

“Dengan kenaikan DMO dari 20 persen menjadi 30 persen sebenarnya sudah cukup baik untuk menjamin terpenuhinya kebutuhan dalam negeri,” ujar Ekonom Universitas Lambung Mangkurat (ULM) Dr Muzdalifah, Selasa (26/4), dikutip dari Antara.

Larangan ekspor, menurut Muzdalifah, bagi konsumen akhir tentunya menjadi kabar yang menggembirakan. Ketersediaan minyak goreng bakal lebih terjamin di pasaran.

Bahkan berpeluang besar menurunkan harga. Sehingga minyak goreng di tingkat konsumen lebih terjangkau lagi.

Namun di sisi lain, pelarangan ekspor justru akan berdampak pada turunnya harga sawit bagi petani pekebun.

Mengingat kebijakan ini tak ada batas waktu pelaksanaannya, maka dikhawatirkan terjadinya penurunan signifikan.

Khususnya pada kontribusi sektor pertanian subsektor perkebunan terhadap perekonomian. “Khususnya di daerah penghasil minyak kelapa sawit mentah (CPO),” ujarnya.

Muzdalifah mencontohkan Kalimantan Selatan yang masuk dalam 10 besar produksi kelapa sawit Indonesia. Provinsi ini berada di urutan ke-8 dilihat pada level kabupaten atau kota.

Adapun 3 besar daerah penghasil kelapa sawit, yaitu Kabupaten Kotabaru, Kabupaten Tanah Bumbu, dan Kabupaten Tanah Laut.

“Jika kebijakan ini dijalankan hingga akhir tahun maka berdampak terhadap kemungkinan merosotnya perekonomian Kalsel,” jelas ketua Lembaga Kajian Ekonomi dan Pembangunan Daerah (LKEPD) FEB ULM itu.

Untuk itulah, Muzdalifah berharap kepatuhan produsen dan distributor terkait kebijakan DMO bisa dikembalikan dengan dibarengi pengawasan ketat dan lebih tegas.

Sebagai pengingat, Presiden Joko Widodo telah mengumumkan Indonesia melarang ekspor minyak goreng dan bahan bakunya mulai 28 April 2022 hingga batas waktu yang belum ditentukan.

Indonesia sendiri merupakan salah satu negara eksportir CPO terbesar yang mencakup 60 persen pasokan dunia, sehingga kebijakan larangan ekspor pastinya berdampak pada stabilitas pangan global dan produk turunannya.

Komentar
Banner
Banner