Kalteng

Laporan Mental di Bawaslu Kalteng, Tim Ben-Ujang Bakal ke DKPP

apahabar.com, PALANGKA RAYA — Beberapa hari lalu, H Sriosako, Ketua Tim Pemenangan Paslon 02, Ben Brahim…

Featured-Image
Pasangan Cagub-Cawagub Kalteng Ben-Ujang. Foto: Istimewa via Republika.co.id

bakabar.com, PALANGKA RAYA — Beberapa hari lalu, H Sriosako, Ketua Tim Pemenangan Paslon 02, Ben Brahim dan H Ujang Iskandar, resmi melaporkan petahana H Sugianto Sabran ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kalteng.

Saat itu Anggota DPRD Kalteng tersebut datang ke Bawaslu didampingi tim kuasa hukum 02, Baron Binti.

Menanggapi laporan tersebut, Baron optimistis laporan yang diajukan kliennya akan diterima Bawaslu Kalteng, karena sudah memenuhi syarat formil dan materil.

Tetapi jika ditolak, maka akan dibawa ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), untuk memeriksa kinerja Bawaslu Kalteng.

“Apakah Bawaslu sudah bekerja dengan benar sesuai tupoksi. Di sini juga ujian bagi Bawaslu apakah bekerja secara profesional. Sudah mengkaji sesuatunya dengan profesional atau tidak,” kata Baron, Jumat (13/11).

Menurut pengacara kondang asal Kalteng ini, satu hal yang pihaknya minta kepada Bawaslu Kalteng, agar membatalkan pencalonan Sugianto sebagai peserta Pilkada di Kalteng.

img

Tim kuasa hukum paslon 02, Baron Binti. Foto-Istimewa

Pasalnya diduga sudah melanggar ketentuan yang diatur dalam UU nomor 10 tahun 2016, tentang perubahan kedua atas UU nomor 1 tahun 2015, tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU nomor 1 tahun 2014, tentang pemilihan gubernur, bupati, dan walikota menjadi UU.

Di mana sebagaimana yang diatur dalam Pasal 71 ayat (1) pejabat negara, pejabat daerah, pejabat aparatur sipil negara, anggota TNI/POLRI, dan Kepala Desa atau sebutan lain Lurah dilarang membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon.

Selanjutnya, ayat (2) Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati, dan Walikota atau Wakilwali dilarang melakukan penggantian pejabat 6 (enam) bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan akhir masa jabatan kecuali mendapat persetujuan tertulis dari Menteri.

Kemudian, ayat (3) Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati, dan Walikota atau Wakil Walikota dilarang menggunakan kewenangan, program, dan kegiatan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon baik di daerah sendiri maupun di daerah lain dalam waktu 6 (enam) bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan penetapan pasangan calon terpilih.

Diatur juga dalam ayat (4) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (3) berlaku juga untuk penjabat Gubernur atau Penjabat Bupati/Walikota

Selanjutnya, ayat (5) Dalam hal Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati, dan Walikota atau Wakil Walikota selaku petahana melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3), petahana tersebut dikenai sanksi pembatalan sebagai calon oleh KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota.

Terakhir, dalam ayat (6) Sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (3) yang bukan petahana diatur sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Sebelumnya Ketua Bawaslu Kalteng Satriadi mengaku bahwa ada persyaratan laporan yang harus dilengkapi oleh pelapor.

Namun dirinya tidak tahu persis syarat apa saja yang kurang dan meminta agar bakabar.com langsung bertanya ke Kordinator Devisi Pelanggaran Edi Winarno.

Tetapi ketika dihubungi melalui pesan WhatsApp, Edi memilih tidak mau berkomentar alias no comment.



Komentar
Banner
Banner