bakabar.com, BANJARMASIN – Kasus dugaan pelanggaran Pilwali Banjarmasin yang dilaporkan oleh tim Ananda-Mushaffa memasuki babak baru.
Setelah melakukan verifikasi formil dan materil, Bawaslu Provinsi Kalsel mulai melimpahkan kasus tersebut ke Bawaslu Banjarmasin.
"Setelah melakukan kajian awal syarat formil-materil, laporan terpenuhi. Setelah ini akan kami limpahkan ke Bawaslu Banjarmasin," ucap Komisioner Bawaslu Kalsel, Azhar Ridhani, Rabu (13/1) sore.
Azhar Ridhani mengatakan sejak berkas itu diserahkan dan diregisterasi, Bawaslu Banjarmasin sudah melakukan proses pendalaman materi terkait dugaan pelanggaran tersebut.
"Saat ini kami sudah membuat surat untuk melimpahkan ke Bawaslu Banjarmasin dan tentu wajib untuk ditindaklanjuti sesuai dengan Perbawaslu di mana tempat kejadiannya adalah di Banjarmasin," ucap Aldo.
Setelah ini, Bawaslu Banjarmasin akan memanggil semua pihak terkait, baik saksi, pelapor, dan terlapor untuk diklarifikasi dengan waktu yang diberikan selama lima hari ke depan.
Dia memperkirakan pada 14 Januari, Bawaslu Banjarmasin sudah mulai melakukan klarifikasi kepada pihak terkait.
"Setelah semua proses dilakukan, maka akan ada hasil kajian yang merupakan kesimpulan kajian, apakah pemeriksaan tersebut terpenuhi unsur-unsur sebagaimana pasal yang disangkakan," pungkas Aldo.
Satu hari sebelumnya, Ketua Tim Hukum AnandaMu, Bambang Widjojanto melaporkan pasangan calon petahana Wali Kota Banjarmasin Ibnu Sina - Arifin Noor ke Bawaslu Kalsel karena diduga telah melakukan pelanggaran serius dalam Pilwali Banjarmasin.
Mantan Komisioner KPK periode 2011-2015 membawa 56 alat bukti terkait dengan dugaan kecurangan yang dilakukan pasangan Ibnu-Arifin di Pilwali tersebut.
Dia menduga ada kecurangan Pelanggaran Terstruktur, Sistimatis, dan Masif (TSM) yang dilakukan oleh pasangan tersebut.
“Kayaknya ada kecurayang yang bersifat TSM tapi tentu saja kami akan menyerahkan sepenuhnya ke Bawaslu yang mempunyai otoritas untuk mentukan itu,” kata Bambang.