Politik

Lapor Bawaslu Lagi, Ananda Bawa Bambang Widjojanto dan 56 Bukti Pelanggaran

apahabar.com, BANJARMASIN – Pilwali Banjarmasin 2020 rupanya belum usai. Hj Nanda kembali melapor ke Bawaslu. Kali…

Featured-Image
Ananda menggandeng Bambang Widjojanto memperkarakan salah satu paslon di Pilwali Banjarmasin 2020 atas dugaan pelanggaran pemilu. apahabar.com/Rizal Khalqi

Kasus yang dihentikan Bawaslu Banjarmasin tersebut bersifat administratif, yakni dugaan pelanggaran di puluhan Tempat Pemungutan Suara (TPS).

Sesuai laporan surat bernomor 004/LP/PW/Kota/22.01/XXI/2020, pelapornya bernama Dede Maulana. Dede merupakan salah satu pengacara AnandaMu di Mahkamah Konstitusi.

‪"Ya, semua laporan Paslon Ananda-Mushaffa Zakir gugur keduanya," ujar ‬Komisioner Bawaslu Banjarmasin, Subhani dikonfirmasi bakabar.com, Jumat (25/12) siang.

Ada sederet alasan aduan Tim AnandaMu tak ditindaklanjuti Bawaslu Banjarmasin.

Utamanya, kata Subhan, karena tak memenuhi unsur pelanggaran pemilu.

“Hal tersebut diperoleh dari hasil kajian setelah kami melakukan beberapa klarifikasi,” ujar Subhan.

Untuk klarifikasi, Bawaslu memeriksa pelapor, pihak KPU, Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Panwascam, PDK, KPPS, Pengawas TPS hingga para saksi TPS.

"Sebanyak 70 TPS yang dilaporkan," pungkasnya. Subhani menyebutkan sudah 200 saksi lebih yang diperiksa.

Sebelum polemik di tempat pemungutan suara itu, laporan terkait pelanggaran kampanye salah satu paslon juga dimasukkan oleh Tim AnandaMu.

Kasus tersebut belakangan juga dihentikan Bawaslu Banjarmasin karena tidak memenuhi unsur yang menjadi syarat utama untuk diloloskan menjadi sebuah pelanggaran.

“Laporan dugaan adanya kegiatan kampanye di luar jadwal pada masa tenang melalui media sosial kita hentikan,” ujar Subhan.

Bawaslu, kata dia, sebelum mengambil keputusan juga sudah memintai klarifikasi para pihak terkait.

Namun yang hadir hanya pihak pelapor saja. Sementara saksi-saksi yang diajukan dalam laporan tersebut tidak hadir meski sudah dilayangkan panggilan resmi.

“Karena tidak memenuhi unsur formil materiil perkara dalam proses pemeriksaan, jadi harus dihentikan,” pungkasnya.



Komentar
Banner
Banner