Politik

Lapor Bawaslu Lagi, Ananda Bawa Bambang Widjojanto dan 56 Bukti Pelanggaran

apahabar.com, BANJARMASIN – Pilwali Banjarmasin 2020 rupanya belum usai. Hj Nanda kembali melapor ke Bawaslu. Kali…

Featured-Image
Ananda menggandeng Bambang Widjojanto memperkarakan salah satu paslon di Pilwali Banjarmasin 2020 atas dugaan pelanggaran pemilu. apahabar.com/Rizal Khalqi

bakabar.com, BANJARMASIN – Pilwali Banjarmasin 2020 rupanya belum usai.

Hj Nanda kembali melapor ke Bawaslu. Kali ini, dia datang bersama Bambang Widjojanto (BW).

Di tim calon wali kota Banjarmasin nomor urut 4 itu, BW menjabat sebagai ketua penasihat hukum.

Ditemani para simpatisan, mereka berdua mendatangi Kantor Bawaslu Kalsel di Jalan RE Martadinata, Selasa (12/01) sore.

Kedatangan Ananda kali ini guna kembali menyerahkan alat bukti dugaan kecurangan Pilwali Banjarmasin 2020 oleh salah satu pasangan calon.

Ananda menduga paslon tersebut melakukan pelanggaran serius hingga memengaruhi perolehan suara mereka di Pilwali Banjarmasin 2020.

“Ini adalah bukti-bukti yang kita siapkan, justru bukan hanya pada saat proses pemilihan kepala daerah, pasca-pilkada pun ada tindakan-tindakan yang sistematis sekali untuk tetap memengaruhi para pemilih,” kata BW.

Rombongan Ananda tiba di Bawaslu Kalsel pukul 17.05. Setengah jam kemudian, mereka keluar dari kantor Bawaslu.

BW mengatakan terdapat 56 alat bukti yang mereka serahkan ke Bawaslu Kalsel.

Pada intinya, mantan wakil ketua KPK 2011-2015 tersebut mengatakan pelanggaran atau kecurangan oleh paslon tersebut dilakukan pada dua tahap yang sangat krusial.

Pertama, pada saat paslon terlapor masih menjabat, dan belum mendaftar sebagai paslon.

Paslon tersebut, kata dia, terindikasi melakukan penyalahgunaan wewenang atau jabatan untuk melakukan kampanye terselubung.

Kedua, adalah di masa kampanye dan masa tenang di mana terlapor melibatkan sejumlah aparatur sipil negara.

Yang paling menarik, kata dia, timnya mengendus adanya penyelenggara pemilu yang sudah dibayar paslon tersebut.

“Walau dia sudah mendapat gaji dari negara. Tindakan membayar itu kalau betul terbukti, ini sebenarnya kecurangan yang tadi saya sebut fundamental,” ujarnya.

“Yang jelas kami mendalilkan pelanggaran atas ketentuan Pasal 71 Ayat (3) dan Pasal 73 UU Pilkada 10 Nomor 2016,” sambungnya.

Di akhir Bambang bilang bahwa kliennya, Ananda-Mushaffa Zakir, sangat menghormati hukum.

Sehingga langkah untuk mempersoalkan kecurangan paslon tersebut dilakukan melalui koridor hukum yang tersedia.

Sebagai pengingat, rekapitulasi suara Pilwali Banjarmasin 2020 telah rampung.

Petahana Ibnu Sina-Ariffin Noor unggul atas tiga pasangan calon lainnya.

Ibnu-Ariffin yang diusung koalisi Partai Demokrat, PKB dan PDI-P memperoleh 90.980 suara dengan persentase 39,3 persen.

Ananda-Mushaffa yang diusung oleh PAN, PKS dan Partai Golkar berada di urutan kedua dengan memperoleh 74.154 suara atau 31,8 persen.

Di urutan ketiga, paslon Haris Makkie-Ilham Noor. Paslon yang diusung oleh Partai Gerindra, PPP dan PBB itu memperoleh 36.238 suara atau 15,5 persen.

Terakhir ada paslon dari jalur independen Khairul Saleh-Habib Muhammad Ali Alhabsyi yang hanya memperoleh 31.334 suara atau 13,4 persen.

Bukan yang Pertama

Satu Lagi, Laporan AnandaMu Rontok di Bawaslu Banjarmasin

Ananda bukan kali pertama melaporkan dugaan kecurangan salah satu paslon ke Bawaslu.

Belakangan, laporan dugaan pelanggaran pemilu yang diembuskan calon wali kota Banjarmasin, Ananda-Mushaffa Zakir rontok di Bawaslu Banjarmasin.

HALAMAN
12


Komentar
Banner
Banner