bakabar.com, BALIKPAPAN – Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Kalimantan Timur (Kaltim), di Lapas Kelas IIA Balikpapan, memindahkan 3 warga binaan pemasyarakatan atau narapidana yang merupakan bandar narkoba ke Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah, baru-baru ini.
Pemindahan tersebut bertujuan untuk melakukan pembinaan terhadap tiga warga binaan pemasyrakatan tersebut.
Kegiatan pemindahan warga binaan pemasyarakatan ini di pimpin langsung oleh Kepala Divisi Pemasyarakatan kemenkumhan Kanwil Kaltim, didampingi oleh Kepala Lapas IIA Balikpapan, KPLP dan jajaran petugas pemasyarakatan.
“Tiga narapidana tersebut dipindahkan untuk mengikuti pembinaan lanjutan,” kata Kepala Divisi Pemasyarakatan Kemenkumham Kanwil Kaltim, Jumadi, Sabtu (6/11).
Pemindahan warga binaan pemasyarakatan ke Lapas Nusakambangan tersebut merupakan komitmen Pemasyarakatan untuk memutus mata rantai peredaran gelap narkoba. Selain itu, pemindahan narapidana juga sebagai bentuk pencegahan adanya gangguan keamanan dan ketertiban di dalam lapas,
“Langkah itu terus diinternalisasikan Kemenkumham kepada seluruh jajaran, mulai dari pimpinan tertinggi hingga pelaksana di lapangan,” tambah Jumadi.
Kepala Lapas Balikpapan Pujiono Slamet, menambahkan bahwa tiga narapidana kasus narkoba yang dipindahkan, adalah NS, YB, dan FR.
Sebelum dipindahkan, petugas Lapas Balikpapan dibantu pihak kepolisian terlebih dahulu menggeledah ketiga narapidana tersebut, tujuannya untuk memastikan mereka bebas dari barang terlarang.
“Pemindahan ketiga narapidana juga dikawal ketat dengan melibatkan tiga personel dari Polres Balikpapan dan empat petugas Lapas Kelas IIA Balikpapan.” tuturnya.
Diketahui tiga narapidana tersebut sudah tiba di Nusa Kambangan pada Jumat (5/11) sore.