Politik

Langgar Etik, DKPP Jatuhkan Sanksi Keras Satu Petinggi Bawaslu Kalsel

apahabar.com, BANJARMASIN – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Republik Indonesia (DKPP-RI) akhirnya memutuskan nasib petinggi Bawaslu Kalsel…

Featured-Image
Koordinator Divisi Penindakan Pelanggaran Bawaslu Kalsel, Azhar Ridhanie. Foto-net

bakabar.com, BANJARMASIN – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Republik Indonesia (DKPP-RI) akhirnya memutuskan nasib petinggi Bawaslu Kalsel pada hari ini, Rabu (10/2).

Bawaslu Kalsel diadukan terkait dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu (KEPP).

Baca selengkapnya di halaman selanjutnya:

Pengadu atas nama Jurkani.

Dia merupakan tim divisi hukum pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Kalsel nomor urut 2, Denny Indrayana – Difriadi Darjat (H2D).

Saat pengaduan, Jurkani memberikan kuasa kepada Muhammad Isrof Parhani.

Dalam perkara bernomor 178-PKE-DKPP/XI/2020 dan 179-PKE-DKPP/XI/2020 tersebut, Teradu berjumlah 5 orang.

Di antaranya Ketua Bawaslu Kalsel Erna Kasypiah.

Kemudian sejumlah komisioner seperti Iwan Setiawan, Aries Murdiono, Azhar Ridhanie, dan Nur Kholis Majid.

Nih! Sepak Terjang Petinggi Bawaslu Kalsel yang Disanksi DKPP RI

Pembacaan putusan dilakukan secara bersamaan dengan belasan perkara lainnya di Indonesia.

Dalam pembacaan tersebut, DKPP RI memutuskan Teradu IV Azhar Ridhanie terbukti melanggar kode etik pedoman perilaku penyelenggara pemilu.

"Teradu IV terbukti melanggar kode etik pedoman perilaku penyelenggara pemilu," ucap Ketua DKPP RI, Prof. Muhammad saat membacakan hasil sidang putusan, Rabu (10/2) siang.

Walhasil, DKPP RI menjatuhkan sanksi pernyataan keras kepada Teradu IV Azhar Redhani selaku Komisioner Bawaslu Kalsel.

Sedangkan Teradu 1, 2, 3, dan 5 dinyatakan tidak bersalah dan akan dilakukan rehabilitasi nama baik bersangkutan terhitung sejak putusan dibacakan.

"Memerintahkan Bawaslu untuk melaksanakan putusan ini paling lama 7 hari setelah putusan dibacakan. Lalu memerintahkan Bawaslu untuk mengawasi putusan ini," tutup Muhammad.

Sebelumnya, dalam perkara 179, Teradu didalilkan telah melanggar prinsip kepastian hukum dan profesional dalam menindaklanjuti laporan Pengadu dengan nomor registrasi 01/LP/PG/Prov/22.00/X/2020.

Laporan itu disampaikan secara lisan pada tanggal 1 Oktober 2020 tentang pelanggaran administrasi pemilu.

Kemudian laporan dihentikan dengan alasan tidak memenuhi unsur-unsur pelanggaran pemilihan pada tanggal 6 Oktober 2020.

Pengadu meyakini bukti dan saksi yang dihadirkan dapat membuktikan pelanggaran pemilihan.

"Bukti yang ajukan yakni uang dan barang tapih (sarung). Saksinya dua orang yang menerima langsung dari terlapor," kata principal Pengadu, Jurkani.

Selanjutnya pada pokok perkara 178, Teradu didalilkan tidak profesional dan berkepastian hukum dalam menindaklajuti laporan Nomor 02/LP/PG/Prov/22.00/X/2020.

Laporan itu disampaikan Pengadu pada 28 Oktober 2020 terkait pelanggaran administrasi.

Lagi-lagi laporan ini harus dihentikan Teradu dengan dalih tidak memenuhi unsur pelanggaran pemilihan.

Pengadu keberatan dengan Teradu yang mengategorikan pelanggaran administratif menjadi tindak pidana pemilu.

Pelanggaran itu seharusnya ditangani Bawaslu Kalsel, namun malah dialihkan ke Sentra Gakkumdu.

"Para Teradu ini telah masuk angin, saya sudah mengirimkan jamu tolak angin dan karangan bunga kepada Bawaslu Kalsel," ujar kuasa Pengadu, Muhammad Isrof Parhani.

Sementara itu, Teradu membantah seluruh dalil aduan yang disampaikan kuasa Pengadu dalam dua perkara tersebut.

Teradu menyebut pengaduan tidak memiliki dasar hukum serta objek pelanggaran kode etik tidak jelas.

Dalam persidangan, Teradu menjelaskan terdapat kekeliruan pokok aduan yang disampaikan Pengadu ke DKPP.

Perkara 178/2020 (nomor laporan 01/2020) terkait dengan pembagian uang dan sarung yang dilakukan Sahbirin Noor.

Sedangkan perkara 179/2020 (nomor laporan 02/2020) terkait dengan bantuan sosial beras Kemensos dan Bulog serta pembagian internet gratis kepada 24.000 siswa di Kalsel disertai tagline 'Paman Birin Bergerak'.

"Pengadu tidak menguraikan secara rinci prinsip apa saja yang dilanggar para Teradu dan bagaimana prinsip tersebut dilanggar sehingga dalam batang tubuh uraian laporan Pengadu telah cacat formil dan tidak memenuhi syarat ketentuan materi pengaduan a quo," kata Teradu I, Erna Kasypiah.

Bawaslu Kalsel, sambung dia, menindaklanjuti laporan 02/2020 (perkara nomor 178/2020) yang disampaikan Pengadu.

Baik itu untuk dugaan tindak pidana pemilu maupun dugaan pelanggaran administratif pemilu.

Bawaslu Kalsel telah membuat kajian awal untuk memeriksa keterpenuhan syarat formil, materiil, dan jenis pelanggaran laporan tersebut.

Selain itu, dilakukan proses klarifikasi pelapor, terlapor, pihak terkait, dan saksi ahli untuk dimintai keterangannya.

"Kami memanggil kepala Dinas Sosial, kepala Dinas Pendidikan, kepala Protokoler, kepala Bulog, dan sejumlah pimpinan redaksi untuk menyelaraskan adanya pelanggaran administrasi dan pidana pemilu, didampingi juga Sentra Gakkumdu. Dan, keduanya tidak memenuhi unsur tersebut," ujarnya.

Untuk laporan 01/2020, Teradu mengungkapkan, langsung menggandeng Sentra Gakkumdu karena berkaitan dengan politik.

Dalam proses pengecekan dan klarifikasi, terdapat kendala siapa yang membagikan uang tersebut.

"Kami kesulitan siapa sebenarnya subjek yang membagikan uang ini, karena tidak langsung dibagikan oleh terlapor. Tidak ada penguatan-penguatan bukti lainnya seperti video, itu tidak ada," sambungnya.

Pada pembahasan kedua, lanjut dia, perkara itu diputuskan oleh Sentra Gakkumdu karena unsur subjek aduan tidak terpenuhi, tidak ada penguatan dan penyelarasan bukti.

"Di Bawaslu kami juga melakukan pemeriksaan terhadap Sekda Kabupaten Hulu Sungai Utara. Kemudian juga memberikan laporan dan rekomendasi kepada KASN terkait dugaan keterlibatan Sekda ini, dan diterima oleh KASN," pungkasnya.

Komentar
Banner
Banner