bakabar.com, JAKARTA – Kemenkes memberikan lampu hijau terkait penggunaan ganja sebagai pengobatan medis.
Bahkan Menkes Budi Gunadi Sadikin tengah mengatur regulasi ihwal riset tanaman tersebut.
“Sama seperti tumbuh-tumbuhan yang lain. Kalau selama itu dipakai untuk kebutuhan medis, itu kita izinkan. Tapi, bukan untuk dikonsumsi, melainkan dipakai untuk penelitian,” ucap Menkes Budi dinukil Detik Health, Minggu (3/7) sore.
“Dan sebentar lagi akan keluar (regulasi-red),” sambungnya.
Sebelum mengatur hingga mengeluarkan regulasi, Kemenkes juga tengah mengkaji penggunaan tanaman ganja untuk medis itu.
Beberapa di antaranya dengan dokter serta farmakologi.
“(Koordinasi dengan dokter dan farmakologi) akan dilakukan,” pungkasnya.
Selain penyiapan dari sisi regulasi penggunaan, pemerintah juga tengah menggodok dari sisi fatwanya.
Wakil Presiden Ma’ruf Amin meminta Majelis Ulama Indonesia (MUI) membuat fatwa tentang wacana penggunaan ganja untuk kebutuhan medis.
Permintaan ini datang dari Wapres setelah wacana soal penggunaan ganja medis di dalam negeri makin menguat.
“Masalah [ganja untuk] kesehatan itu, saya kira MUI harus segera buat fatwanya, fatwa baru,” kata Ma’ruf di Kantor MUI, Jakarta, dikutip dari CNN Indonesia, Selasa (28/6).
Fatwa ulama tersebut, kata Wapres, bisa menjadi pedoman bagi DPR dalam menyikapi wacana ganja untuk kebutuhan medis.
Saat ini, penggunaan ganja untuk keperluan apapun ilegal di Indonesia.
MUI juga telah mengeluarkan keputusan bahwa penyalahgunaan ganja dilarang bagi umat Islam.