bakabar.com, TANJUNG – Pemkab Tabalong melalui Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) memberikan lampu hijau kepada pengusaha tempat hiburan malam (THM) untuk kembali membuka usaha di tengah pandemi Covid-19.
Kepala Badan Kesbangpol Tabalong, Rahadian Noor mengatakan, pertimbangan boleh membuka THM itu sebagai upaya pemulihan ekonomi.
“Meski demikian ada sejumlah syarat yang harus mereka penuhi dan dituangkan dalam surat pernyataan,” ucapnya.
Dijelaskan, setidaknya ada 10 syarat yang harus dipenuhi bila ingin membuka THM, di antaranya pengelola harus bersedia menerapkan protokol kesehatan dengan memakai masker, menjaga jarak dan menyediakan tempat cuci tangan.
Selain itu, pengelola harus bersedia menerapkan kepada setiap pengunjung, dimana mereka wajib menyampaikan bukti berupa surat keterangan hasil rapid test dari dokter atau klinik kesehatan.
“Pengelola THM secara rutin dua bulan sekali melakukan pemeriksaan kesehatan kepada seluruh karyawan,” beber Rahadian, Rabu (16/12) kemarin.
Ujar Rahadian lagi, bila dari seluruh aturan yang disyaratkan ada yang dilanggar maka pihak manajemen bersedia untuk dicabut izin tempat hiburan yang sudah diberikan.
Yang terpenting sebelum membuka usahanya, pengelola THM mengantongi rekomendasi dari Gugus Tugas P2 Covid-19 Kabupaten Tabalong.
“Bila izin rekomendasi tersebut belum dikantongi, kami minta pengelola THM jangan dulu membuka usahanya, ” tegas Rahadian.