Kalteng

Lamaran Nikah Ditolak, Pria di Kapuas Nekat Sebarkan Foto dan Video Bugil Kekasih

apahabar.com, KUALA KAPUAS – Karena lamaran menikah ditolak, seorang pria di Kabupaten Kapuas, Kalteng, diduga nekat…

Featured-Image
Tersangka MZ diamankan aparat Satreskrim Polres Kapuas. Foto-Istimewa

bakabar.com, KUALA KAPUAS – Karena lamaran menikah ditolak, seorang pria di Kabupaten Kapuas, Kalteng, diduga nekat menyebarkan foto dan video bugil kekasihnya di media sosial.

Akibat ulah nekat tersebut, pria berinisial MZ (23) warga Desa Mawar Mekar, Kecamatan Pulau Petak, Kabupaten Kapuas itu pun harus berurusan dengan polisi.

MZ dilaporkan olah korban sebut saja Bunga. Atas laporan itu, aparat Polres Kapuas pun kemudian menangkap tersangka pada, Senin (11/10), di Desa Mawar Mekar, Kecamatan Pulau Petak.

Kapolres Kapuas AKBP Manang Soebeti melalui Kasat Reskrim AKP Kristanto Situmeng membenarkan jika pihaknya telah mengamankan tersangka MZ.

“Benar dan terlapor sudah kami amankan beserta barang bukti guna proses lebih lanjut,” katanya di Mapolres Kapuas, Selasa (12/10).

Kristanto menjelaskan, dilaporkannya kasus ini berawal pada, Kamis (7/10), korban mendapati foto-fotonya yang terlihat payudara dan alat kelamin serta video yang terlihat payudara disebarkan luaskan oleh tersangka kepada orang lain.

“Foto-foto dan video korban itu diduga disebarkan luaskan oleh terlapor menggunakan media sosial whatsapp dan facebook menggunakan 3 nomor telpon. Motifnya sendiri, terlapor sakit hati karena lamaran nikahnya ditolak,” terang Kristanto.

Dalam kasus ini polisi pun mengamankan barang bukti diantaranya 1 buah handphone merek Vivo warna merah yang diduga digunakan oleh tersangka untuk menyebarkan foto-foto dan video bugil korban.

Atas perbuatan tersebut, tersangka MZ disangkakan dengan pasal 45 ayat (1) UU RI Nomor 19 tahun 2021 tentang perubahan atas UU RI Nomor 11 tahun 2008 tentang tindak pidana informasi dan transaksi elektronik.



Komentar
Banner
Banner