bakabar.com, TANJUNG – Satresnarkoba Polres Tabalong kembali menangkap seorang warga Pudak Setegal, Kecamatan Kelua, karena tersandung kasus narkotika jenis sabu-sabu.
Pria berinisial BRK (44) ditangkap di sebuah rumah di Desa Pudak Setegal pada Selasa (19/10) sekitar pukul 12.30 Wita.
Bersama dirinya petugas menyita barang bukti 1 paket diduga berisi sabu-sabu seberat 0,63 gram.
“Satresnarkoba juga menyita barang bukti lainnya berupa 1 bungkus kotak rokok dan 1 buah handphone,” kata Kapolres Tabalong AKBP Riza Muttaqin, melalui Kasi Humas Iptu Mujiono, Kamis (21/10).
Menurut Mujiono, penangkapan pelaku bermula dari informasi warga di Kecamatan Kelua bahwa pelaku diduga melakukan aktivitas penjualan sabu-sabu.
Berbekal informasi tersebut, petugas mendatangi rumah BRT. Sesampainya di kediamanya petugas masuk dan mendapati dirinya sedang tiduran di dalam.
Petugas langsung melakukan penangkapan dan penggeledahan di rumah pelaku.
“Dalam penggeledahan petugas mendapati 1 bungkus rokok yang terletak di rak televisi. Setelah diperiksa ternyata berisi diduga sabu-sabu,” jelas Mujiono.
“Saat diperiksa pelaku mengaku membeli sabu-sabu itu dari seseorang, saat ini masih dalam penyelidikan petugas,” sambungnya.
Mujiono bilang, BRK adalah seorang residivis tindak pidana penyalahgunaan narkotika yang masih menjalani pembebasan bersyarat.
“Harusnya pelaku mensyukuri atas bebas bersyaratnya ini sehingga dapat berkumpul keluarga dan berada di tengah – tengah masyarakat, ini malah mengulangi perbuatannya dengan diduga mengedarkan sabu-sabu,” sesalnya.
Saat ini pelaku telah ditahan di Mapolres Tabalong.
“Pelaku sudah ditahan dan menjalani proses sesuai dengan aturan hukum yang berlaku di Indonesia,” pungkas Mujiono.