Kalteng

Lagi, Warga Kapuas Ditangkap Gara-gara Bawa Sabu

apahabar.com, KUALA KAPUAS – Aparat Satresnarkoba Polres Kapuas, Kalteng, kembali meringkus pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika…

Featured-Image
Warga Kapuas, AF diamankan polisi beserta barang bukti sabu-sabu. Foto-apahabar.com/Istimewa

bakabar.com, KUALA KAPUAS – Aparat Satresnarkoba Polres Kapuas, Kalteng, kembali meringkus pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu.

Kali ini seorang pria berinisial AF (28), warga Jalan Pemuda, Kelurahan Selat Hulu, Kecamatan Selat, Kabupaten Kapuas.

AF ditangkap di Jalan Tambun Bungai depan Kantor Unit Bank BRI Keluran Selat Tengah, Sabtu (30/10).

Kapolres Kapuas AKBP Manang Soebeti melalui Kasat Resnarkoba Iptu Subandi mengatakan, AF ditangkap setelah pihaknya menerima informasi dari masyarakat bahwa ada seseorang yang sedang membawa narkotika.

“Pada hari Jumat 29 Oktober 2021 sekitar jam 23.00 WIB kami menerima informasi dari masyarakat ada seseorang yang sedang membawa narkotika dengan menggunakan kendaraan roda 2,” katanya di Kuala Kapuas, Sabtu (30/10).

Kemudian Sabtu pukul 00.20 WIB, AF pun melintas di Jalan Tambun Bungai Kuala Kapuas dengan menggunakan sepeda motor Honda beat Nopol KH 5299 BJ.

“Personel Satresnarkoba Polres Kapuas beserta personel yang terlibat dalam Sprin Ops Antik Telabang 2021 pun langsung menghadang tersangka dan mengamankannya,” ujar Subandi.

Dari penggeledahan terhadap AF yang disaksikan oleh masyarakat, polisi menemukan barang bukti berupa 3 plastik klip berisi kristal bening diduga narkotika jenis sabu dengan berat brutto 1,05 gram.

“Malam itu juga tersangka dan barang bukti sabu serta sejumlah barang buktinya lainnya kami bawa ke Polres Kapuas untuk dilakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” terang Iptu Subandi.

Atas perbuatan tersebut, tersangka AF disangkakan dengan pasal 114 ayat (1) Jo pasal 112 ayat (1) Jo pasal 144 Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Bawa Sabu, Warga Bataguh Kapuas Diringkus



Komentar
Banner
Banner