bakabar.com, BARABAI– Untuk kesekian kalinya, sidang kasus pencabulan oknum pengasuh pondok pesantren di Limpasu, Hulu Sungai Tengah (HST) berinisial AJM (61) tertunda. Rekan korban tak hadir.
Sebelumnya, AJM didakwa mencabuli sembilan santriwati.
“Sidang ditunda hingga minggu depan karena ada saksi yang kami hadirkan berhalangan,” kata Kuasa Hukum AJM, Nazmaniah Imberan saat ditemui bakabar.com di Posbakum Pengadilan Negeri (PN) Barabai Kelas II, Kamis (7/11).
Pantauan media ini, sidang sempat berjalan pada pukul 10.00 di ruang sidang yang dipimpin Hakim Ketua, Ziyad.
Persidangan sudah memasuki pekan ke 9. Seperti pada pekan ke-8, Kuasa hukum AJM menghadirkan tiga saksi meringankan. Yakni, dua supir terdakwa dan pengawas sekaligus ustadz di Ponpes yang dipimpin terdakwa.
Sedangkan pada hari ini, 3 saksi yang dihadirkan kuasa hukum yakni, Mila dari Dinas Sosial, S dan ayahnya. Karena 2 diantaranya tak hadir yakni, ayahnya S dan Mila, sidang pun ditunda oleh hakim.
Nazmaniah menjelaskan S merupakan teman korban TR dan KA harus mendapat pendampingan dari ayahnya ketika bersaksi di persidangan. Selain itu terdakwa juga menghendaki agar saksi, ayahnya S dihadirkan. Karena itu hakim akhirnya menunda persidangan.
“Sebenarnya, saya ingin agar sidang berlanjut. Namun menurut hakim, itu hak terdakwa untuk menghadirkan saksi. Jadi sidang pun ditunda,” jelas Nazmaniah.
Untuk pekan depan, kuasa hukum akan menghadirkan kembali para saksi itu. Apabila kuasa hukum tidak bisa menghadirkan maka akan dilanjutkan dengan pemeriksaan terdakwa.
“Kita hanya ingin segera menyelesaikan sidang ini saja. Soal keputusan itu hak hakim,” ujar Nazmaniah mengakhiri.
Baca Juga: Sidang Lanjutan Kasus Pencabulan 9 Santriwati di Limpasu Sempat Alot
Baca Juga: Sidang Lanjutan Pencabulan 9 Santriwati Limpasu Hadirkan Saksi Ahli
Reporter: HN Lazuardi
Editor: Fariz Fadhillah