bakabar.com, BANJARBARU – Lagi, warga Cempaka Banjarbaru ditangkap gara-gara menyalahgunakan narkotika jenis sabu.
Kali ini giliran AS (33) warga Jalan Mistar Cokrokusumo Kelurahan Bangkal, Kecamatan Cempaka Kota Banjarbaru. Ia diamankan di rumahnya, Rabu (15/6).
Penangkapan AS, buah dari nyanyian HP (28) yang beberapa jam lebih dulu diamankan polisi di pinggir jalan Banjarbaru di hari yang sama.
Kapolsek Cempaka, Ipda Subroto Rindang Arie Setyawan, melalui Kasi Humas Polsek Cempaka Aipda Hendra Fahmi membenarkan bahwa penangkapan terhadap AS merupakan hasil pengembangan dari HP.
“Saat dilakukan penggeledahan di rumahnya ditemukan sejumlah barang bukti di dalam kamar mandinya,” ujarnya Kamis (16/6).
Yakni, satu plastik klip, dua plastik klip yang berisi paket sabu-sabu dengan berat kotor keseluruhan 0,83 gram dan berat bersih keseluruhannya 0,68 gram.
Lalu, satu pipet kaca, tiga sedotan plastik, kotak korek api, satu handphone warna putih dan gold, serta selembar kertas tisu warna putih.
“Selanjutnya pelaku bersama barang bukti diamankan untuk dilakukan interogasi dan pengembangan perkara,” cetus Hendra.
Atas perbuatannya, AS disangkakan Pasal 114 Ayat (1) Sub Pasal 112 Ayat (1) UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.