bakabar.com, BATULICIN - Jajaran Satresnarkoba Polres Tanah Bumbu kembali meringkus 2 tersangka pengedar narkotika jenis sabu-sabu.
Kedua tersangka adalah PT (34) dan AF (30) yang diringkus di tempat berbeda, Jumat (5/5) sekira pukul 14.50 Wita.
"Kami ringkus dua pengedar sabu di Kecamatan Simpang Empat," ujar Kapolres Tanah Bumbu, AKBP Tri Hambodo, melalui Kasi Humas AKP Saryanto, Sabtu (6/5/2023).
AKP Saryanto mengatakan penangkapan tersangka PT dilakukan di Jalan Transmigrasi Desa Barokah Kec Simpang Empat. Sedangkan AF diamankan di kos-kosannya di seberang Jalan Karang Jawa.
"Kedua tersangka adalah sama-sama pengedar," tuturnya.
Kasat Resnarkoba Polres Tanah Bumbu, Iptu Denny A Juniansyah, menambahkan ada sepuluh paket sabu yang mereka amankan milik kedua tersangka.
"Ada sepuluh paket sabu seberat 28,16 gram yang kami dapati. BB ini ditemukan pada pelaku PT yang dibawanya saat berjalan di pinggir Jalan Transmigrasi," ujar Iptu Denny.
"Barang bukti sabu ini milik PT dan AF. Mereka kongsian," jelas Iptu Denny.
Diketahui tersangka PT adalah warga Jalan Ins-Gub RT 005 Desa Barokah Kecamatan Simpang Empat. Sementara AF warga Jalan Pasar Sabtu RT 003 Kelurahan Tungkaran Pangeran Kecamatan Simpang Empat.
"Kedua tersangka kami gelangdang ke Mapolres," tukas Iptu Denny.
Selain paket sabu, polisi juga menyita barang bukti berupa dua unit handphone merk Oppo, satu buah tempat kacamata, satu buah timbangan digital, dan satu buah sendok plastik.
Kemudian satu bungkus plastik klip ukuran besar, satu bungkus plastik klip ukuran kecil, tiga buah balon berwarna kuning, tiga lembar tisu, dan uang tunai sebesar Rp. 500 ribu diduga hasil penjualan sabu.