Kalsel

Lagi, Polres Banjarbaru Musnahkan Puluhan Paket Narkotika

apahabar.com, BANJARBARU – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Banjarbaru kembali memusnahkan barang bukti narkotika. Jumlahnya tak…

Featured-Image
Para tersangka dalam pemusnahan barang bukti narkoba jenis sabu, Jumat pagi. Foto-apahabar.com/Fida

bakabar.com, BANJARBARU – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Banjarbaru kembali memusnahkan barang bukti narkotika. Jumlahnya tak kalah banyak dengan sebelum-sebelumnya.

Polisi telah mengamankan empat orang pengedar. Semuanya ditangkap di wilayah hukum Polres Banjarbaru.

Sebanyak puluhan paket narkoba dimusnahkan di Joglo Mapolres Banjarbaru, Jumat (08/11) pagi.

Menariknya, sebelum pemusnahan yang turut dihadiri para tersangka itu, perwira senior Polres Banjarbaru memimpin doa dengan disisipkan ceramah agama.

Setelahnya, pemusnahan dilakukan dengan dipimpin langsung Wakapolres Kompol Andik Eko Siswanto. Tampak pula Kepala BNN Banjarbaru AKBP Sugito, dan Kasi Tipidum Kejari Banjarbaru Budi Mukhlis.

Keempat tersangka merupakan target operasi Polres Banjarbaru. Mereka bernama Dedy Kurniawan, warga Banjarbaru, Samsuddin, warga Aluh-Aluh Kabupaten Banjar, seorang perempuan bernama Winda, Banjarmasin dan Udin, warga Gambut.

Kompol Andik mengatakan bahwa penangkapan mereka berawal dari informasi masyarakat.

Dari situ dilakukan penindaklanjutan hingga akhirnya berhasil mengamankan pelaku penyalahgunaan Narkoba.

“Dan pada kesempatan ini kami musnahkan, berjumlah 24 paket sabu dengan berat kotor 12,62 gram,” ujarnya kepada awak media seusai konferensi pers.

Seluruh barang bukti itu, kata dia, diamankan dari para tersangka yang juga sebagian di antaranya berstatus pengguna.

Pemusnahan sendiri dilakukan berdasar pasal 91 ayat 2 UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Dimusnahkan agar barang bukti tidak disalahgunakan oleh pihak yang berkepentingan, dalam penanganan kasus ini.

“Proses hukumnya pasal 112 dan 114 jadi prosesnya berjalan, berkas akan dilimpahkan ke kejaksaan,” jelasnya.

Sementara, Kompol Andik membeberkan keempat tersangka termasuk jaringan dari Banjarmasin dan Banjarbaru.

Yang mana, ia menjelaskan seusai diblender, puluhan paket sabu dituangkan ke cairan deterjen lalu dibuang ke lubang pembuangan WC Mapolres Banjarbaru.

Terakhir, dia berharap, masyarakat dapat berperan aktif dalam melaporkan segala kecurigaan atau tahu tindakan pelanggaran lewat aplikasi Siharat.

“Jika ada yang hal yang mencurigakan dalam peredaran gelap narkoba di wilayah hukum Polres Banjarbaru. Apalagi saat ini Polres memiliki Aplikasi SIHARAT, sehingga memudahkan masyarakat dalam melaporkannya, dan identitas pelapor akan di rahasiakan,” ujarnya mengakhiri.

Baca Juga: Ungkap Kasus Selama 2 Bulan, Polres Tanbu Musnahkan 103 Gram Sabu dan 31 Ekstasi

Baca Juga:Jutaan Barang Ilegal di Kalsel Dimusnahkan: Rokok hingga Sex Toys

Reporter: Nurul Mufidah
Editor: Fariz Fadhillah



Komentar
Banner
Banner