bakabar.com, KOTABARU – Satreskrim Polres Kotabaru menangkap empat penambang baru bara ilegal di Desa Megasari, Kecamatan Pulau Laut Utara.
Masing-masing berinisial I alias K, DS, MR, dan HA. Mereka ditangkap, Selasa (15/2) setelah tersangka utama penambang batu bara ilegal, AB diamankan lebih dulu.
AB sendiri sebelumnya diamankan bersamaan dengan dua alat berat, Rabu (9/2) lalu.
“Iya, berkenaan dengan hasil dari pengembangan kasus tambang ilegal, ada empat orang lagi yang telah kami amankan,” ujar Kapolres Kotabaru AKBP M Gafur Aditya Harisada Siregar, melalui Kasat Reskrim AKP Abdul Jalil, kepada bakabar.com, Rabu (16/2).
Dengan demikian kata Jalil, sejauh ini sudah ada lima orang yang telah diamankan dan telah ditetapkan sebagai tersangka.
“Jadi, lima semua orang tersangka. AB yang diamankan sebelumnya merupakan koordinator penambangan ilegal, atau sebagai pelaku utama,” tegas Jalil.
Sementara HA berperan sebagai fasilitator. Bertugas menjembatani para penambang datang ke Pulau Laut Kotabaru.
“HA ini menjembatani penambangnya Kotabaru, dan AB kordinator di lapangan. Tiga orang pelaku lainnya turut serta bekerja,” pungkas Jalil.
Untuk pelaku utama, dikenakan UU nomor 3 tahun 2020 tentang perubahan atas UU nomor 4 tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batu bara, pasal 158 junto pasal 35 dengan pidana penjara paling lama 5 tahun, serta denda paling banyak Rp 100 miliar.
Sementara, empat pelaku lainnya dijerat dengan pasal pasal 55 KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara selama 1,5 tahun.
Breaking! Polres Kotabaru Amankan 2 Alat Berat, 1 Penambang Ilegal Ditangkap