bakabar.com, KANDANGAN – KPH Hulu Sungai kembali mengevakuasi satwa dilindungi berupa seekor kukang di Desa Banua Asam, Kecamatan Pandawan, Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST).
Hewan dalam bahasa latin Nycticebus spp itu pertama kali ditemukan salah seorang warga setempat bernama Syahri.
Sontak, ia pun langsung melaporkan penemuan itu kepada Tim Polisi Kehutanan (Polhut) dan TKPH KPH Hulu Sungai.
"Kukang itu saya temukan saat membersihkan kebun di samping rumah. Lagi asyik menebas rumput, pandangan saya tertuju pada cabang pohon sungkai yang patah dan mau jatuh. Saat menarik cabang, saya lihat kukang itu di atas mencoba bertahan, tapi tetap terjatuh," ucap Syahri melalui siaran pers yang diterima bakabar.com, Rabu (12/8) pagi.
Selepas penemuan, Syahri langsung membawa masuk kukang ke dalam rumah.
“Beruntung kukang tidak cedera. Saya langsung menghubungi KPH Hulu Sungai,” beber Syahri.
Tidak berselang lama, 5 personel KPH Hulu Sungai langsung mengevakuasi satwa langka dan dilindungi berdasarkan Permen LHK No. P.20 Tahun 2018 tersebut.
Ketua tim evakuasi, Edy Muryadi mengapresiasi sikap warga yang sigap dan sadar melaporkan penemuan satwa yang hampir punah itu.
Setelah mendapat arahan dari Kepala KPH Hulu Sungai, Rudiono Herlambang, kukang langsung dilepasliarkan di kawasan hutan produksi.
Tepatnya di Dusun Mandapai, Desa Batu Bini, Kecamatan Padang Batung, Kabupaten Hulu Sungai Selatan (HSS).
Editor: Puja Mandela