Kalteng

Lagi, Gegara Sabu Oknum Sekuriti PBS di Kapuas Diciduk Polisi

apahabar.com, KUALA KAPUAS – Satresnarkoba Polres Kapuas, Kalteng, kembali menciduk oknum sekuriti perusahaan besar swasta (PBS)…

Featured-Image
Tersangka CL beserta barang bukti sabu. Foto: Istimewa

bakabar.com, KUALA KAPUAS – Satresnarkoba Polres Kapuas, Kalteng, kembali menciduk oknum sekuriti perusahaan besar swasta (PBS) di daerah setempat karena menguasai narkotika jenis sabu.

Kali ini, seorang oknum sekuriti berinisial CL (39) di salah satu PBS yang ada di wilayah Kecamatan Mantangai, Kapuas.

CL diamankan saat berada diperusahaan tempatnya bekerja pada, Selasa (26/1), sekitar pukul 12.30 WIB.

Dari tersangka, polisi mengamankan barang bukti kristal bening diduga sabu seberat 5,05 gram yang telah dimasukan ke dalam 9 pastik klip.

Diamankannya oknum sekuriti yang merupakan warga Desa Pulau Kaladan, Kecamatan Mantangai itu pun dibenarkan oleh Kasat Resnarkoba Polres Kapuas Iptu Subandi.

“Benar kami telah mengamankan tersangka yang merupakan oknum sekuriti di salah satu PBS di wilayah Mantangai,” katanya di Mapolres Kapuas, Rabu (27/1).

Menurut Subandi, tersangka CL tertangkap tangan memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika jenis sabu.

Selain mengamankan barang bukti sabu, petugas juga mengamankan barang bukti lain berupa 3 plastik klip kecil, satu buah kotak permen merek mentos.

Kemudian satu buah bong terbuat dari plastik, satu pipet kaca, satu macis, satu handphone, celana warna hitam dan uang tunai Rp 300 ribu.

“Tersangka beserta barang bukti saat ini sudah kita amankan di Mapolres Kapuas untuk dilakukan proses penyidikan dan pengembangan lebih lanjut,” ujar Iptu Subandi.

Atas perbuatan tersebut, CL disangkakan dengan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Undang Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara.

Komentar
Banner
Banner