bakabar.com, SEMARANG - Sebanyak 1.241 Alat Peraga Kampanye (APK) ditertibkan tim gabungan Panwaslu Kota Semarang karena tak sesuai ketentuan. khususnya di area fly-over.
“Kami mengimbau kepada parpol untuk tidak lagi mengulangi pemasangan bendera parpol di area fly-over Jatingaleh selain mengganggu keindahan kota juga berpotensi membahayakan pengguna jalan," ungkap Ketua Bawaslu Kota Semarang, Arief Rahman melalui keterangan tertulis yang diterima bakabar.com, Jumat (29/12).
Arief menyebutkan 1.241 APK yang ditertibkan terdiri dari hasil penertiban oleh Panwaslu Kecamatan Banyumanik sebanyak 594 APK, Panwaslu Kecamatan Candisari sebanyak 192 APK, dan Panwaslu Kecamatan Tembalang sebanyak 455 APK.
Baca Juga: APK di Semarang Tak Kunjung Tertib, Ada Kucing-Kucingan
APK yang melanggar dan ditertibkan berasal dari Partai Gerindra sebanyak 345 APK.
Selqin itu, Partai Solidaritas Indonesia sebanyak 300 APK, PDI P sebanyak 151 APK, PKS sebanyak 97 APK, Golkar sebanyak 101 APK, dan Gelora sebanyak 96 APK.