bakabar.com, KUALA KAPUAS – Kasus Covid-19 di Kabupaten Kapuas, Kalteng, melonjak. Para Aparatur Sipil Negara (ASN) pun kembali dilarang melakukan perjalanan dinas ke luar daerah.
Selain ASN, para tenaga kontrak di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kapuas pun juga dilarang melakukan perjalanan dinas ke luar daerah.
Larangan tersebut sesuai intruksi yang dikelurkan oleh Bupati Kapuas tertanggal 9 Juli 2021 tentang larangan melakukan perjalanan dinas ke luar daerah di lingkungan Pemkab Kapuas.
Dalam intruksi itu disebutkan, ASN dan tenaga kontrak agar tidak melakukan perjalanan dinas ke luar daerah Kuala Kapuas, kecuali bersifat sangat penting dan mendesak.
Serta atas persetujuan Bupati atau Wakil Bupati Kapuas untuk pejabat pimpinan tinggi pratama dan dari kepala perangkat daerah untuk pejabat administrator dan pengawas.
Kepala BKPSDM Kabupaten Kapuas, Aswan membenarkan adanya intruksi Bupati Kapuas tersebut, dalam rangka menindaklanjuti intruksi Gubernur Kalteng nomor 180.17/109/2021.
“Intruksi Bupati dalam rangka menindaklanjuti intruksi Gubernur Kalteng tentang perpanjangan PPKM mikro dan mengoptimalkan posko penanganan Covid-19 di tingkat desa dan kelurahan wilayah Provinsi Kalteng,” katanya kepada bakabar.com, Minggu (11/7) malam.
“Selain itu juga memperhatikan peta resiko Covid-19 dari Satgas Penanganan Covid-19 Nasional. Jadi, para ASN dan tenaga kontrak diharapkan dapat melaksanakan intruksi Bupati dengan penuh tanggung jawab,” pungkas Aswan.