bakabar.com, KUALA KAPUAS – Satu persatu pelaku judi jenis kupon putih (kupu) di Kabupaten Kapuas, Kalteng, diringkus polisi.
Kali ini seorang pria berinisial MM (37), warga Jalan Sare Pulau RT 01 Desa Pulau Mambulau, Kecamatan Bataguh, Kabupaten Kapuas.
MM diamankan oleh aparat Polsek Selat pada, Rabu (15/10), sekitar pukul 12.15 WIB di rumahnya Jalan Sare Pulau, Desa Pulau Mambulau, Kecamatan Bataguh, Kapuas.
“Tersangka kita amankan di rumahnya saat melakukan perekapan nomor tebakan judi kupu,” kata Kapolsek Selat AKP Aris Setiyono di Kantor Mapolsek Selat Kuala Kapuas, Jumat (16/10).
Menurut Aris tersangka sudah selama 3 hari diintai pihaknya dalam melakukan tindak pidana perjudian hingga akhirnya berhasil diamankan berserta barang bukti terkait judi jenis kupu.
“Kurang lebih tiga hari kami melakukan penyelidikan hingga akhirnya pelaku berhasil kami amankan di rumahnya di Desa Mambulau dan kami bawa ke Mako Polsek guna dilakukan proses selanjutnya,” ujarnya.
Adapun barang bukti yang diamanakan berupa uang tunai Rp 141 ribu, satu buah HP samsung, satu buah ATM bank BRI dan sobekan kertas berisikan nomor tebakaran.
Atas perbutan tersebut, tersangka MM akan dijerat dengan pasal 303 KUHP tentang perjudian dengan ancaman hukuman kurang lebih 10 tahun penjara.