Kalteng

Lagi, 2 Warga Kapuas Diciduk Polisi Gegara Sabu

apahabar.com, KUALA KAPUAS – Polres Kapuas, Kalteng, terus melibas peredaran narkotika jenis sabu di daerah setempat….

Featured-Image
Tersangka DK dan HP dan barang bukti sabu yang diamankan anggota Satresnarkoba Polres Kapuas, Kalteng gegara sabu. Foto-Istimewa

bakabar.com, KUALA KAPUAS – Polres Kapuas, Kalteng, terus melibas peredaran narkotika jenis sabu di daerah setempat.

Setelah sebelumnya berhasil mengamankan tersangka sabu berinisial FZ warga Jalan Kapuas Seberang Kelurahan Sei Pasah, Kecamatan Kapuas Hilir, Kabupaten Kapuas.

Anggota Satresnarkoba Polres Kapuas pada Rabu (9/9), juga berhasil mengamankan 2 orang pria lagi yang diduga tertangkap tangan menguasai narkotika jenis sabu.

Keduanya, DK (32) warga Jalan Mahakam Kelurahan Selat Hulu Kapuas dan HP (25) warga Jalan Jenderal Ahmad Yani Kelurahan Selat Hilir Kapuas.

DK dan HP diamankan petugas Satresnarkoba berdasarkan hasil pengembangan tersangka FZ yang sudah duluan ditangkap.

“Dari pengembangan tersangka FZ akhirnya kita berhasil mengamankan dua orang lainnya yaitu DK dan HP,” kata Kapolres Kapuas AKBP Manang Soebeti melalui Kasat Narkoba, Iptu Suherman, di Kuala Kapuas, Kamis (10/9).

Keduanya diciduk petugas sekitar pukul 16.00 Wib di rumah milik DK di Jalan Mahakam Kelurahan Selat Hulu, Kecamatan Selat, Kapuas.

Petugas juga berhasil mengamankan barang bukti satu paket kristal bening diduga sabu dengan berat bruto 0,19 gram.

“Tersangka beserta barang bukti telah kita amankan untuk selanjutnya dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” ujar Iptu Suherman.

Atas perbuatannya, DK dan HP akan dijerat polisi dengan Pasal 114 ayat 1 Jo Pasal 112 ayat 1 Jo Pasal 133 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.

Editor: Aprianoor



Komentar
Banner
Banner