bakabar.com, BANJARMASIN - KPU Kalimantan Selatan siap menghadapi sidang perdana sengketa Pilgub Kalsel 2020 di Mahkamah Konstitusi (MK), Selasa (26/1).
Bahkan persentase kesiapan mencapai 90 persen.
"Alhamdulillah sudah 90 persen," ucap Komisioner KPU Kalsel, Nur Zazin kepada bakabar.com, Senin (25/1) sore.
Salah satunya, KPU Kalsel sudah menyiapkan sejumlah jawaban dan alat bukti dalam sidang perdana esok.
Kendati demikian, Nur Zazin tak bisa menyebutkan secara detail alat bukti dimaksud.
"Maaf pak, tak bisa disebutkan satu per satu karena cukup banyak," katanya.
Pastinya, kata dia, seluruh alat bukti itu dihimpun dari KPU masing-masing kabupaten atau kota se-Kalsel.
"Lantaran seluruh kabupaten atau kota se-Kalsel yang dipermasalahkan," bebernya
Sementara sisanya terkait masalah teknis. Misalnya ihwal konsultasi dengan KPU Pusat.
"Harus konsultasi terlebih dahulu dengan KPU RI. Apakah nanti ada perbaikan," tegasnya.
Terakhir soal saksi, KPU Kalsel sedang memilih dan memilah sesuai dengan pokok permasalahan.
"Terlebih secara spesifik kesalahan termohon belum diketahui," pungkasnya.
Sebelumnya, sidang perdana sengketa hasil pemilihan gubernur dan wakil gubernur Kalimantan Selatan 2020 di Mahkamah Konstitusi akan digelar besok, Selasa (26/1) pagi.
"Saya dalam beberapa hari terakhir mencoba menahan diri untuk tidak berbicara Pilkada Kalsel. Karena fokus tanggap darurat banjir. Tetapi pada kesempatan ini, izinkan saya menginformasikan besok, Selasa, 26 Januari 2021, pukul 08.00 WIB akan dilakukan pemeriksaan pendahuluan Pilgub Kalsel di MK," ucap Cagub Kalsel, Denny Indrayana melalui video yang diterima bakabar.com, Senin (25/1) siang.
Menurutnya, ini termasuk agenda yang tak kalah penting.
Setelah dalam jangka pendek melakukan evakuasi dan membantu korban banjir Kalsel dengan sepenuh hati.
Maka saatnya, kata dia, pada jangka menengah melakukan penyelamatan Kalsel melalui jalur konstitusional. Jalur demokrasi sengketa hasil Pilgub Kalsel 2020 di MK.
"Kita tahu persis bahwa dalam pelaksanaannya banyak sekali persoalan-persoalan. Saya melaporkan pelanggaran-pelanggaran ke Bawaslu, baik Kalsel maupun RI. Tak sedikit bukti-bukti yang kita hadirkan," kata Denny.
Dia akan membuktikan dugaan kecurangan Pilgub Kalsel 2020 di MK.
"Dari hari ke hari, saya menerima pertanyaan bagaimana persidangan di MK. Besok akan ada pemeriksaan pendahuluan. Paling lambat pada 24 Maret 2021 sudah ada putusan akhir."
"Sekali lagi saya mengundang semua yang ingin Kalsel lebih baik, terhindar dari bencana, banjir, tata kelola bisnis, pemerintahan, tambang, dan perkebunan tidak manipulatif serta kolutif. Ayo sama-sama kita lakukan penyelamatan. Salah satunya lewat jalur MK. Pian-pian dansanak ulun di Kalsel yang punya informasi, bukti dugaan pelanggaran, silakan kirim ke WA ulun," pungkasnya.
Gugatan Terdaftar
Pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Kalimantan Selatan nomor urut 2 Denny Indrayana - Difriadi Darjat secara resmi mendaftarkan gugatan ke Mahkamah Konstitusi, Selasa (22/12/2020) lalu.
Terbaru, gugatan bernomor 124/PHP.GUB-XIX/2021 dengan pokok perkara Perselisihan Hasil Pemilihan gubernur Kalimantan Selatan tahun 2020 secara resmi terdaftar atau teregister di MK.
"Alhamdulillah, sengketa hasil Pilgub Kalsel kemarin sudah resmi terdaftar di MK," ucap Denny Indarayana kepada bakabar.com, belum lama tadi.
Menurut eks wakil menteri hukum dan HAM era SBY, ini merupakan solusi yang disediakan Tuhan untuk memperbaiki Kalsel ke depan.
Dia berharap agar hakim MK menghadirkan kejujuran dan keadilan pemilu serta mengalahkan kecurangan.
"Ulun mohon doa dari alim ulama, guru, habaib, dan seluruh masyarakat Kalsel yang rindu akan perbaikan. Selamatkan Banua Kita," katanya.
Setelah ini, dia menunggu jadwal sidang pertama pemeriksaan pendahuluan, pada 26-29 Januari 2021.
"Selamatkan Banua Kita," bebernya.
Disinggung soal strategi, Denny enggan berkomentar terlalu jauh.
"Strategi tentu ada, tidak semua bisa disampaikan. Yang pasti secara hukum, bukti dan saksi kami sangat kuat. Semoga tidak ada lagi cara non-hukum yang membelokkan keadilan bagi rakyat Kalsel," cetusnya.
KPU Gandeng Ali Nurdin
KPU Kalimantan Selatan resmi menggandeng Kantor Hukum Ali Nurdin and Partners (AnP Law Firm) dalam menghadapi sengketa hasil Pilgub Kalsel 2020 di Mahkamah Konstitusi (MK).
Dalam hal ini, KPU Kalsel berposisi sebagai tergugat. Sementara pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Kalsel nomor urut 2, Denny Indrayana - Difriadi Darjat (H2D) sebagai penggugat.
"Kita resmi menggandeng Kantor Hukum Ali Nurdin and Partners. Hari ini baru teken kontrak," ucap Kepala Sub Bagian Hukum KPU Kalsel, Suwanto kepada bakabar.com, Rabu (20/1) siang.
Kantor Hukum Ali Nurdin and Partners merupakan satu dari enam firma hukum yang telah diinventarisasai KPU Kalsel.
Di mana enam firma hukum itu terdiri dari satu lokal dan lima daerah Jabodetabek.
Adapun nilai kontrak Kantor Hukum Ali Nurdin and Partners sebesar Rp1 miliar.
"Nilainya Rp1 miliar lebih," beber Suwanto.
Selanjutnya, mereka akan mengikuti rapat koordinasi bersama KPU RI, pada Jumat (22/1), di Jakarta.
Pada rapat itu, akan membahas penyusunan jawaban dan persiapan alat bukti sebagai tergugat.
"Kita juga berkoordinasi dengan pengacara," tegasnya.
Dia mengaku benar-benar serius menghadapi gugatan H2D ini di MK. Bahkan sudah menyiapkan sejumlah alat bukti di lapangan. Namun dia belum bisa menyebutkan secara detail.
"Alat bukti sudah ada," pungkasnya.
Sekedar diketahui, AnP Law Firm beralamat di Jalan Panglima Polim IV, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
Kantor hukum satu ini terbilang berpengalaman dalam mendampingi KPU pusat mau pun daerah dalam persidangan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) maupun PHPU Pilkada.
Pada 2014, AnP Law Firm bahkan pernah menghadapi Prabowo Subianto dalam sengketa Hasil Pilpres 2019.
Ali Nurdin adalah sosok di belakang AnP Law Firm yang ditunjuk KPU menghadapi calon presiden pada Pilpres 2019 itu.
Pada sengketa tersebut, Ali Nurdin dan tim berhasil memenangkan KPU pusat.
Serupa Denny, saat itu Prabowo-Hatta menuduh KPU melakukan pelanggaran yang terstruktur, sistematis, dan masif.
Sembilan Hakim MK Tangani Sengketa Pilgub Kalsel
Pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel) nomor urut 2 Denny Indrayana - Difriadi Darjat (H2D) secara resmi mendaftarkan gugatan ke Mahkamah Konstitusi, Selasa (22/12/2020) lalu.
Terbaru, gugatan H2D bernomor 124/PHP.GUB-XIX/2021 dengan pokok perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur Kalimantan Selatan tahun 2020, secara resmi terdaftar atau teregister di MK.
Rencananya, sidang perdana sendiri dijadwalkan pada 26-29 Januari 2021 mendatang.
Dilansir dari webiste resmi MK RI, berikut sembilan hakim yang akan menangani sengketa Pilgub Kalsel 2020.
- Dr. Anwar Usman
Anwar Usman menjabat sebagai Ketua MK selama dua periode. Dengan lembaga pengusul Mahkamah Agung.
- Prof. Aswanto
Aswanto menjabat sebagai Wakil Ketua MK selama dua periode. Lembaga pengusul Dewan Perwakilan Rakyat.
- Prof. Arief Hidayat
Arief Hidayat menjabat sebagai anggota hakim MK selama dua periode. Lembaga pengusul Dewan Perwakilan Rakyat.
- Dr. Wahiduddin Adams
Wahiduddin Adams menjabat sebagai anggota hakim MK selama dua periode. Lembaga pengusul Dewan Perwakilan Rakyat.
- Dr. Suhartoyo
Suhartoyo menjabat sebagai anggota hakim MK selama dua periode. Lembaga pengusul Mahkamah Agung.
- Dr. Manahan M.P. Sitompul
Manahan M.P. Sitompul menjabat sebagai anggota hakim MK selama dua periode. Lembaga pengusul Mahkamah Agung.
- Prof. Saldi Isra
Saldi Isra menjabat sebagai anggota hakim MK. Lembaga pengusul presiden.
- Prof. Enny Nurbaningsih
Enny Nurbaningsih menjabat sebagai anggota hakim MK. Lembaga pengusul presiden.
- Dr. Daniel Yusmic Pancastaki Foekh
Daniel Yusmic Pancastaki Foekh menjabat sebagai anggota hakim MK. Lembaga pengusul presiden.