bakabar.com, BALIKPAPAN – Satresnarkoba Polresta Balikpapan, Kaltim, berhasil mengamankan seorang pria berinisial SA (32).
Ia diamankan di Jalan MT Haryono, Balikpapan Selatan, pada Rabu (11/5). Dari hasil pengungkapan ini, polisi berhasil mengamankan barang bukti 12,98 gram narkotika jenis sabu.
Pengungkapan ini bermula dari laporan masyarakat adanya aktivitas narkotika jenis sabu di kawasan Gunung Bahagia, Balikpapan Selatan.
Dari situ polisi melakukan penyelidikan dan mendatangi rumah SA. Saat dilakukan penggeledahan, polisi mendapati sejumlah barang bukti seperti timbangan digital, handphone, tas dan kantong plastik.
“Barang bukti berupa timbangan digital, handphone, tas, dan kantong plastik berhasil diamankan petugas saat penggeledahan,” tutur Kasat Resnarkoba Polresta Balikpapan, Kompol Roganda saat pers rilis pada Jumat (13/5).
SA berperan sebagai kurir yang diminta mengantarkan sabu sesuai perintah bekerja sama dengan seorang pria berinisial AN. Kepada polisi SA mengaku mendapat barang tersebut dari Samarinda.
“Pelaku sudah empat kali mengantarkan barang dengan upah Rp600 ribu sekali antarnya,” ujarnya.
Dalam menjalankan aksinya, AN membuat janji terlebih dahulu dengan SA. Rencananya barang haram itu akan ditaruh disuatu tempat yang disepakati lalu kemudian diambil oleh SA.
“Nanti SA yang akan mengemas ulang dalam paket yang lebih kecil sebelum diedarkan,” katanya.
Dari perbuatan tersebut, SA terancam Pasal 114 ayat (2) UU Nomor 35 tentang Narkotika dan subsider Pasal 112 ayat (2), dengan barang bukti lebih dari 5 gram, dengan ancaman pidana minimal 6 tahun penjara.