News

Kurang Seminggu, Polsek Tapin Utara Amankan 3 Budak Sabu

apahabar.com, RANTAU – Mapolsek Tapin Utara amankan tiga pemuda tersangka budak sabu. Mereka AMP (31), MA…

Featured-Image
Ilustrasi sabu. Foto-net

bakabar.com, RANTAU – Mapolsek Tapin Utara amankan tiga pemuda tersangka budak sabu.

Mereka AMP (31), MA alias Ambung (31), dan MRR (28). Ketiganya ditangkap di lokasi yang berbeda, Sabtu (26/3

Diketahui, ketiga tersangka yang diamankan berasal dari warga Kecamatan Tapin Utara. AMP merupakan warga Kelurahan Rantau Kiwa, sedangkan Ambung warga Desa Banua Halat Kiri, dan MRR warga Kelurahan Rantau Kanan.

Kapolsek Tapin Utara, Iptu Sugiyono mengatakan bahwa penangkapan tersangka bermula dari laporan masyarakat, terkait maraknya pengedaran narkoba di wilayah Tapin Utara.

Untuk tersangka AMP diamankan pihak kepolisian pada hari Sabtu (19/3) lalu sekitar pukul 21.00 Wita, sedangkan Ambung diamankan hari Minggu (20/3) sekitar pukul 02.00 Wita.

“Kalau MRR kita amankan pada hari Rabu (23/3) sekitar pukul 22.00 Wita di dalam garasi dengan barang bukti satu paket narkoba jenis sabu dengan berat 0.06 gram,” ungkapnya.

Sugiyono mengatakan ketiganya dikenakan pasal 114 ayat (1) sub pasal 112 Ayat (1)UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Ketiga tersangka bersama barang bukti sudah diamankan di Mapolsek Tapin Utara untuk proses selanjutnya,” jelasnya.

img

Tersangka beserta barang bukti berupa narkoba jenis sabu saat diamankan di Mapolsek Tapin Utara. Foto – istimewa



Komentar
Banner
Banner