bakabar.com, TANJUNG – Menambah penghasilan dengan cara mencuri, empat pegawai salah satu perusahaan diamankan Unit Jatanras Satreskrim Polres Tabalong, Minggu (31/1).
Mereka ditangkap atas dugaan pencurian besi bekas alat berat di tempat penimbunan sementara milik PT Sapta Indra Sejati (SIS) di di Kilometer 84, Desa Lok Batu, Kecamatan Haruai.
“Keempat pelaku berprofesi sebagai petugas keamanan hingga sopir sarana salah satu perusahaan swasta di Tabalong,” jelas Kapolres Tabalong, AKBP M Muchdori, melalui Kasubag Humas AKP Otto, Senin (1/2).
Salah seorang pelaku berinisial AS (38) merupakan petugas keamanan yang bertempat tinggal di Desa Pasar Panas, Kecamatan Dusun Timur, Kabupaten Barito Timur.
Kemudian SB (47) terdaftar sebagai warga Jalan Tanjung Selatan Kelurahan Pembataan, Kecamatan Murung Pudak, berprofesi sebagai sopir unit sarana.
Demikian pula MN (31), warga Kompleks Puri Garden Jalan Asoka Desa Tanta Hulu, Kecamatan Tanta.
Sedangkan TJR (40) yang beralamat di Kompleks Rizki Balangan, Kelurahan Paringin, berprofesi sebagai karyawan.
“Mereka terciduk salah seorang karyawan PT SIS berinisial SG (39), ketika memuat besi-besi bekas ke bak mobil Mitsubishi Triton bernomor lambung A140 milik sub kontraktor perusahaan swasta di Tabalong,” beber Otto.
Tanpa pikir panjang, SG langsung menghubungi Polres Tabalong melalui Unit Jatanras Satreskrim. Tak lama berselang, komplotan pegawai kurang kerjaan itu pun diamankan.
“Besi-besi yang direncanakan mereka angkut itu seberat kurang lebih 1 ton. Selanjutnya pelaku dan semua barang bukti sudah diamankan,” tandas Otto.