bakabar.com, TANJUNG - Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Kalimantan Selatan melakukan kunjungan kerja ke Kejaksaan Negeri Tabalong.
Kunjungan tersebut selain untuk meresmikan tiga rumah Restorative Justice (RJ), juga untuk memberikan pengarahan mengenai monitoring dan evaluasi nilai kinerja anggaran pada aplikasi SMART Kementerian Keuangan RI.
Pada kesempatan tersebut, Kepala Kajati Kalsel, Mukri, berpesan kepada jajaran Kejari Tabalong agar penyerapan anggaran dioptimalkan.
" Pak Kajati berpesan agar Kasi Pidum, Kasi Pidsus, Kasi Intelijen, Kasi Perdata dan Tata Usaha serta Kasi Pembinaan Kejari Tabalong agar mengoptimalisasikan penyerapan anggaran sampai dengan Desember 2022," kata Kajari Tabalong Mohamad Ridosan melalui Kasi Intelijen, Amanda Adelina, Jumat (4/11).
Kata Amanda, dalam monitoring dan evaluasi kinerja Kejari Tabalong tersebut, Kajati didampingi Asisten Pembinaan,Farid Gunawan , Asisten Intelijen, Abdul Rahman, Asisten Tindak Pidana Umum H Ramdhanu Dwiyantoro.
Juga hadir Asisten Tindak Pidana Khusus Dwianto Prihartono, Asisten Perdata dan Tata Usaha Negara Kaliamantan Selatan Firmansyah Subhan dan Asisten Pengawasan Sonata Lukman.
Kegiatan tersebut kemudian dilanjutkan dengan peresmian rumah RJ Sarabakawa di Desa Kasiau, Murung Pudak, Desa Garunggung Tanjung dan Desa Bumi Makmur Bintang Ara.
Rumah RJ ini sebagai wadah dalam penyelesaian masalah yang berada di masyarakat, khususnya terkait tindak pidana yang dilakukan dengan melibatkan beberapa pihak. Di antaranya pihak pelaku, korban, keluarga pelaku, keluarga korban.
"Selain itu juga melibatkan tokoh masyarakat, penegak hukum serta pihak terkait yang lain," jelas Amanda.
Pertemuan berbagai pihak itu guna bersama-sama mencari solusi terbaik dari penyelesaian masalah yang dihadapi secara adil.
"Tentu dengan menitikberatkan pemulihan kembali kepada keadaan semula dan bukan mengedepankan pada aspek pembalasan ataupun belas dendam," pungkas Amanda mewakili Kajari Tabalong Mohamad Ridosan.