Hot Borneo

Kunjungi Kalteng, Menteri ATR/BPN Hadi Tjahjanto Tegaskan Akan "Gebuk" Mafia Tanah

Sebagai bentuk komitmen dan keseriusan dalam pemberantasan mafia tanah di wilayah Kalimantan Tengah, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan

Featured-Image
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Hadi Tjahjanto saat mengunjungi Polda Kalteng. Foto: andre/apahabar.com

bakabar.com, PALANGKA RAYA - Sebagai bentuk komitmen dan keseriusan dalam pemberantasan mafia tanah di wilayah Kalimantan Tengah, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Hadi Tjahjanto menegaskan akan menggebuk para pelaku berdasarkan aturan hukum yang berlaku.

Penegasan ini disampaikannya saat menggelar konferensi pers terkait kasus mafia tanah yang telah diungkap oleh Polda Kalteng beberapa waktu lalu dengan tersangka Madi Goening Sius yang menyerobot tanah-tanah masyarakat dan tanah Pemerintah Daerah dengan modus Pemalsuan Surat Verklaring Nomor 23 Tahun 1960.

"Saya tegaskan tidak ada ampun bagi para pelaku mafia tanah dimana pun, Ini sudah menjadi Perintah Bapak Presiden, Mari kita buktikan keseriusan dan konsistensi dalam memerangi dan memberantas mafia tanah ini," kata Menteri ATR/BPN, Hadi Tjahjanto di Mapolda Kalteng, Jumat (24/3) siang.

Ia menyebutkan tanah yang diserobot oleh tersangka itu telah terbit 3.080 sertifikat tanah masyarakat, dan 37 sertifikat di antaranya merupakan aset Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah.

"Mafia tanah ini telah meresahkan masyarakat dan menimbulkan kerugian masyarakat, akibat ulah tersangka yang mengubah batas-batas bidang tanah menjadi tidak jelas," bebernya.

Pada kesempatan itu, Hadi juga mendorong kepada Satgas Mafia Tanah di Kalteng yang terdiri dari Kepala Kantor Wilayah BPN Kalimantan Tengah, Kejaksaan Tinggi, Kapolda, TNI dan Pemerintah Daerah untuk terus bersinergi dalam menyelesaikan permasalahan mafia tanah yang ada di Kalimantan Tengah ini.

"Berkat kolaborasi yang baik dari Satgas Mafia Tanah ini, perkara tindak pidana pemalsuan Surat Verklaring yang dilakukan oleh tersangka Madi Goening Sius telah ditetapkan statusnya menjadi P.21 (berkas dinyatakan lengkap)," imbuhnya.

Hadi berharap dengan ketetapan perkara yang Mafia Tanah ini telah P.21, tersangka Madi Goening Sius bisa segera diproses di pengadilan.

"Saya juga mengajak kepada masyarakat untuk ikut serta menutup ruang gerak para mafia tanah dengan memelihara tanda batas dan memanfaatkan tanah sesuai dengan peruntukannya. Dengan peran masyarakat ini, mafia tanah bisa diberantas sampai akarnya," tandasnya.

Editor


Komentar
Banner
Banner