bakabar.com, MARABAHAN – Sekelompok pria yang kedapatan bermain judi online di Kompleks Batola Residence, Alalak, digerebek Polres Barito Kuala.
Total delapan orang diamankan dalam operasi yang berlangsung, Sabtu (20/8), sekitar pukul 23.30 Wita tersebut.
Mereka adalah Fz (28) yang berperan sebagai pengepul atau pemilik akun di website judi online OT. Kemudian KR (28), MS (28), AH (44), Hr (35), R (44), S (37) dan Fr (36) yang berstatus pembeli.
“Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat tentang praktik judi online di sebuah warung di Blok D,” papar Kapolres Batola AKBP Diaz Sasongko, melalui Kasi Humas AKP Abdul Malik, Minggu (21/8).
“Setelah dilakukan penyelidikan, proses penangkapan pun dilakukan. Kedelapan pelaku ini diamankan di warung tersebut,” imbuhnya.
Baca juga:Kapolri Siap Copot Polisi Terlibat Judi, Illegal Mining dan Narkoba
Dari tangan para pelaku, polisi memperoleh barang bukti berupa sebuah ponsel dan uang tunai sebesar Rp141 ribu.
“Pelaku dijerat tindak pidana perjudian sebagaimana Pasal 303 KUHP jo Pasal 45 ayat (2), serta Pasal 27 ayat (2) UU RI Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik,” tandas Malik.