bakabar.com, BANJARMASIN – Merasa penghasilannya kurang, Bani (36) seorang kuli bangunan nekat mengedarkan sabu. Kepada polisi, ia mengaku bisnis haram dilakoninya sebagai usaha sampingan.
Jajaran Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Banjarmasin mengamankan Bani di Jalan Nakula XVI Kecamatan Banjarmasin Selatan pada Jum’at (22/2) siang lalu.
Baca Juga:Hasil Curian Tak Dibagi, Adik Lapor Kakak
Dari penggeledahan, polisi mengamankan tujuh paket sabu dari tangan warga Jalan Sadewa 6 RT 34/44, Kelurahan Pemurus Dalam, Banjarmasin Selatan ini. Untuk sementara, polisi menetapkan Bani sebagai tersangka pengedar sabu.
Kasat Resnarkoba Polresta Banjarmasin Kompol Herry Purwanto mengatakan, berat bersih sabu kala ditimbang berkisar 2,01 gram.
“Sabu siap edar yang kami amankan,” ujar Kompol Herry. Polisi masih mendalami terkait asal muasal sabu.
Sampai sejauh ini, Bani masih menjalani pemeriksaan intensif di Mapolres Banjarmasin. Polisi mengenakan Pasal 112 ayat ( 1 ) UU Narkotika No 35/2009.
Baca Juga:R2 Vs Dump Truk di Banjar, Satu Tewas
Reporter: Tania Anggrainy
Editor: Fariz