Bisnis Pariwisata

KUHP Tidak Berdampak pada Kunjungan Turis ke Indonesia

Dirut InJourney Dony Oskaria menyatakan pengesahan KUHP tidak berdampak pada jumlah kunjungan wisatawan mancanegara ke Indonesia

Featured-Image
Ilustrasi wisatawan. Foto: Dok. Shutterstock.

bakabar.com, JAKARTA- Direktur Utama InJourney Dony Oskaria menyatakan pengesahan KUHP tidak berdampak pada jumlah kunjungan wisatawan mancanegara ke Indonesia.

BUMN holding industri aviasi dan pariwisata, PT Aviasi Pariwisata Indonesia (Persero) atau InJourney ikut memberi respons terkait dampak pengesahan KUHP.

"Kita melihat data saja, di bandara kita khususnya untuk kedatangan internasional tidak terjadi penurunan, tidak ada juga cancellation,"  kata Dony di Kementerian BUMN Jakarta, Senin (12/12) dikutip dari detik.com.

Namun Dony menegaskan agar berbagai pihak bersama-sama menyosialisasikan tentang KUHP agar pengaruhnya tidak seperti yang dikhawatirkan.

"(Pengesahaan KUHP) Ditakutkan, tidak seperti itu pada dasarnya," ujar Donny.

Rancangan Undang-undang Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RUU KUHP) telah disahkan menjadi UU.

Kehadiran UU ini dinilai oleh sejumlah pihak membuat turis asing enggan datang ke Indonesia dan berdampak pada sektor wisata.

Sejalan dengan itu, ia mengatakan industri pariwisata banyak pesaingnya.

Ia menuturkan, banyak pihak yang ingin menjatuhkan sektor wisata Indonesia.

Dony  juga meminta wartawan harus hati-hati memberitakan dampak pengesahaan KUHP.

"Orang juga berusaha untuk menjatuhkan kita, mencari hal-hal yang menakutkan supaya orang tidak di sini," ucap Dony.

Sekali lagi Dony menegaskan, pihaknya tak mencatat adanya penurunan penumpang signifikan atau pembatalan penerbangan imbas dari UU yang baru disahkan tersebut.

"Tapi pada dasarnya tidak seperti yang ditakutkan oleh orang-orang itu," papar Dony.

Untuk menjawab kekhawatiran itu, diperlukan sosialisasi terkait KUHP itu.

"Kita lihat Menteri Pariwisata juga terus-menerus melakukan proses sosialisasi," tutur Dony.

Editor


Komentar
Banner
Banner