Ferdy Sambo Divonis Hukum Mati, Hotman Paris: Dalam KUHP Dikasih Kesempatan 10 Tahun Dulu

Ferdy Sambo telah divonis hukuman mati oleh hakim atas kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J pada Senin (13/2) kemarin

Featured-Image
Ferdy Sambo Divonis Hukum Mati, Hotman Paris: Dalam KUHP Dikasih Kesempatan 10 Tahun Dulu. Foto-Net

bakabar.com, BANJARMASIN - Ferdy Sambo telah divonis hukuman mati oleh hakim atas kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J pada Senin (13/2) kemarin.

Rupanya, divonis hukuman mati tersebut tidak membuat terdakwa langsung dihukum mati.

Pasalnya, melalui unggahan akun TikTok @shizuka13channel, pengacara ternama Hotman Paris membeberkan KUHP terbaru soal hukuman mati.

Dalam video itu, Hotman Paris mempertanyakan nalarnya pembuat undang-undang tersebut.

Baca Juga: Kuat Ma'ruf Sopir Ferdy Sambo Divonis Penjara 15 Tahun

"Ini Pasal 100 nih, di pasal 100 disebutkan seseorang terdakwa yang dijatuhi hukuman mati nggak bisa langsung dihukum mati harus dikasih kesempatan 10 tahun," jelasnya sambil tertawa.

Kesempatan 10 tahun itu, dia menambahkan, akan dilihat apakah terdakwa berkelakuan baik atau tidak.

"Yaaaa nanti bakal mahal deh surat kelakukan baik oleh kepala lapas penjara, dari pada dihukum mati?" kata pengacara kondang ini.

Hotman Paris juga menilai berapa pun biayanya orang akan mau dan berani mempertaruhkan apapun demi mendapatkan surat keterangan kelakuan baik dari kepala lapas penjara.

Baca Juga: Terbukti Rencanakan Bunuh Yosua, Ferdy Sambo Divonis Mati!

"Jadi apa artinya gitu loh? Sudah pesidangan, dudah divonis PK sampai hukuman mati, tapi tidak boleh dihukum mati," ungkapnya.

"Harus menunggu 10 tahun untuk melihat apakah mental orang itu berubah menjadi kelakuan baik," dia menambahkan.

"Yaaaa di penjara yang menentukan kelakukan baik kan kepala lapas, waduuuhhh, surat keterangan kelakukan baik ini pasti surat paling mahal nantinya di dunia," timpalnya lagi.

Sambil tertawa, dia pun berkelakar bahwa akan melamar menjadi kepala lapas penjara.

"Dalam waktu dekat Hotman ada rencana melamar jadi kepala lapas penjara," ucap Hotman Paris.

"Waduh kepala lapas penjara menjadi jabatan yang sangat sangat sangat prestisius dan sangat sangat bergengsi," ujarnya.

Dia pun meminta Pesiden Jokowi untuk segera membatalkan undang-undang baru ini.

"Bapak Jokowi segera batalkan undang-undang ini. Salam Hotman Paris!" pungkasnya.

Editor


Komentar
Banner
Banner