Nasional

Kubu Mardani Maming Sebut KPK Tak Konsisten Pakai Penggunaan Pasal

Apahabar.com, JAKARTA – Tim Kuasa Hukum Mardani H. Maming yang terdiri dari Bambang Widjojanto, Denny Indrayana,…

Featured-Image
Sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan pihak termohon Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)

Apahabar.com, JAKARTA - Tim Kuasa Hukum Mardani H. Maming yang terdiri dari Bambang Widjojanto, Denny Indrayana, dan perwakilan Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) telah membacakan tuntutannya.

Mereka hadir untuk menghadiri sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, (19/7/2022) dengan pihak termohon Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Denny Indrayana mengungkapkan beberapa poin penting dalam persidangan tersebut. Di antaranya adalah background permasalahan dan tidak terpenuhinya due process of law.

"Saya ingin memberi titik tekan pada empat hal, yaitu yang pertama dalam penanganan perkara ini, KPK tidak berwenang. Karena menurut pasal 50 UU KPK memberikan aturan / norma dalam menangani kasus yang sama. Sedangkan adanya kasus dengan perkara yang sama yang sedang ditangani oleh pengadilan tipikor di Banjarmasin," ungkapnya.

Selain itu, dia menegaskan bahwa persoalan ini murni business-to-business. Dengan memperhatikan adanya perjanjian dan bisa dibuktikan bahwa ini adalah proses keperdataan, yang seharusnya tidak dikriminalkan.

"Hal seperti ini bisa menghambat investasi dan bisnis dalam tahapan recovery dari pandemi," ujarnya.

Lalu timnya pun mencermati ada persoalan pasal yang berubah-ubah dalam menjerat kliennya itu. Dia mengambil contoh dalam surat pencekalan pasalnya lebih banyak daripada surat KPK yang lain.

"Bagaimana kita bisa menjawab kalau pasalnya saja berubah-ubah," kata Denny.

Atas dasar itu, tim kuasa hukum menginginkan segala proses penetapan tersangka dan juga barang buktinya dianggap tidak sah oleh Pengadilan.

Sidang praperadilan ini akan dilanjutkan pada Rabu, 20 Juli 2022 dengan agenda pembacaan jawaban dari KPK. Lalu, sidang rencananya akan diputuskan oleh PN Jaksel pada Rabu, 27 Juli 2022. Pekan depan.

Sidang praperadilan kedua ini dihadiri oleh agenda pemanggilan dengan peringatan kepada pihak termohon, yaitu KPK. Sebelumnya KPK pun sempat mangkir dari sidang praperadilan pada kesempatan pertama, 12 Juli 2022 lalu.



Komentar
Banner
Banner